Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    03-03-2026 - 05.20

    Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!

    02-03-2026 - 21.20

    Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!

    02-03-2026 - 14.20
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!
    • Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    • Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!
    • DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?
    • IHSG di Tengah Badai Geopolitik: Ancaman & Peluang Emas!
    • TERUNGKAP! Emas Merdeka Kirim Logam Mulia, Target Produksi Fantastis!
    Faktual News
    Home - Market - Peringatan Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 yang Terlalu Tinggi Bisa Picu Kelangkaan Lapangan Kerja
    Market

    Peringatan Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 yang Terlalu Tinggi Bisa Picu Kelangkaan Lapangan Kerja

    05-11-2025 - 02.1502 Mins Read3
    Screenshot 269

    Wacana mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 terus menjadi perdebatan hangat antara serikat pekerja, pemerintah, dan pelaku usaha. Menurut Rakyatnesia.com Kalangan pengusaha kini menyuarakan kekhawatiran serius, memperingatkan bahwa kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

    Kekhawatiran Investor dan Ego Semua Pihak

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti pentingnya pemerintah mempertimbangkan ketersediaan lapangan kerja (tenaga kerja) dalam merumuskan kebijakan UMP 2026. Menurutnya, besaran upah minimum sangat memengaruhi keputusan calon pengusaha yang ingin berinvestasi di Indonesia.

    “Kalau sudah ada calon pengusaha yang masuk Indonesia, takut karena kenaikan upah minimum. Bapak, Ibu, yang jadi pengusaha mau tidak menambah lapangan kerja. Ini common sense,” kata Anne.

    Anne juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam Dewan Pengupahan Nasional untuk menahan ego. Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP pada tahun sebelumnya (2025) sebesar 6,5 persen, justru tidak serta merta menambah lapangan kerja.

    “Jadi kali ini simpan ego kita, bagi semua yang menjadi penentu upah minimum,” tegasnya.

     

    Pemerintah Menyiapkan Regulasi Berdasarkan Putusan MK

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai UMP 2026 sedang dalam tahap finalisasi. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta menerima masukan dari serikat pekerja dan pelaku usaha.

    Menaker Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP tahun depan akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menuntut pencabutan dan revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai penghitungan upah minimum, dan mengembalikan basis perhitungan pada prinsip kebutuhan hidup layak.

    Dengan adanya perdebatan antara tuntutan kenaikan yang tinggi dari serikat buruh (yang beberapa kali mengusulkan kenaikan 8,5% hingga 10,5%) dan kekhawatiran pengusaha, keputusan final pemerintah mengenai formula dan besaran UMP 2026 akan sangat menentukan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.

    UMP 2026
    Ikuti Kami di Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

    kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

    Baca Juga

    03-03-2026 - 05.20

    Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!

    02-03-2026 - 21.20

    Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!

    02-03-2026 - 14.20

    Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!

    02-03-2026 - 05.20

    DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?

    01-03-2026 - 21.20

    IHSG di Tengah Badai Geopolitik: Ancaman & Peluang Emas!

    01-03-2026 - 14.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • (tanpa judul)
    • Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!
    • Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    • Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!
    • DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Archives

    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025

    Categories

    • Dunia
    • Esports
    • Market
    • Olahraga
    • Sepakbola
    Faktual News
    • Home
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Tentang Kami
    © 2026 faktual.news | KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.