Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat gebrakan di pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan serangkaian sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta pihak-pihak terkait. Total denda yang dikenakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, menandai komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi pasar dari praktik yang merugikan.
IPPE sendiri harus menanggung denda sebesar Rp4,62 miliar. Sanksi ini diberikan karena kesalahan fatal dalam penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021-2023, khususnya terkait saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). OJK menemukan bahwa pengakuan mutasi aset tersebut tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) SAK 2020 serta Paragraf 7 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16, karena aset-aset itu dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Selain itu, emiten ini juga lalai melaporkan informasi atau fakta material kepada OJK dan tidak mengumumkan pemberhentian kegiatan operasionalnya, melanggar Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015.

Tak hanya emitennya, para individu yang bertanggung jawab juga tak luput dari jerat sanksi. Dua mantan direksi IPPE periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, masing-masing didenda Rp840 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset tersebut. Auditor laporan keuangan IPPE, Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, juga dikenai denda total Rp265 juta. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan sendiri harus membayar denda Rp525 juta karena dianggap tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam audit laporan keuangan IPPE periode 2021–2023.
Dalam pusaran kasus IPO IPPE, OJK juga menyoroti peran Penjamin Emisi Efek. PT KGI Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp3,4 miliar dan kegiatan usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek dibekukan selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia, Antony, juga dikenai denda pribadi sebesar Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
Langkah tegas OJK ini menegaskan pesan kuat kepada seluruh pelaku pasar modal. Ini adalah bentuk nyata komitmen regulator dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, demi menjaga kepercayaan investor dan memastikan pasar modal Indonesia beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel.

