Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    03-03-2026 - 05.20

    Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!

    02-03-2026 - 21.20

    Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!

    02-03-2026 - 14.20
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!
    • Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    • Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!
    • DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?
    • IHSG di Tengah Badai Geopolitik: Ancaman & Peluang Emas!
    • TERUNGKAP! Emas Merdeka Kirim Logam Mulia, Target Produksi Fantastis!
    Faktual News
    Home - Market - Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    Market

    Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!

    02-03-2026 - 14.2002 Mins Read0
    geger pasar modal ojk sikat ippe denda total rp10 miliar lebih

    Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat gebrakan di pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan serangkaian sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta pihak-pihak terkait. Total denda yang dikenakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, menandai komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi pasar dari praktik yang merugikan.

    IPPE sendiri harus menanggung denda sebesar Rp4,62 miliar. Sanksi ini diberikan karena kesalahan fatal dalam penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021-2023, khususnya terkait saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). OJK menemukan bahwa pengakuan mutasi aset tersebut tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) SAK 2020 serta Paragraf 7 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16, karena aset-aset itu dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Selain itu, emiten ini juga lalai melaporkan informasi atau fakta material kepada OJK dan tidak mengumumkan pemberhentian kegiatan operasionalnya, melanggar Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015.

    Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    Gambar Istimewa : blue.kumparan.com

    Tak hanya emitennya, para individu yang bertanggung jawab juga tak luput dari jerat sanksi. Dua mantan direksi IPPE periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, masing-masing didenda Rp840 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset tersebut. Auditor laporan keuangan IPPE, Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, juga dikenai denda total Rp265 juta. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan sendiri harus membayar denda Rp525 juta karena dianggap tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam audit laporan keuangan IPPE periode 2021–2023.

    Dalam pusaran kasus IPO IPPE, OJK juga menyoroti peran Penjamin Emisi Efek. PT KGI Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp3,4 miliar dan kegiatan usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek dibekukan selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia, Antony, juga dikenai denda pribadi sebesar Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.

    Langkah tegas OJK ini menegaskan pesan kuat kepada seluruh pelaku pasar modal. Ini adalah bentuk nyata komitmen regulator dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, demi menjaga kepercayaan investor dan memastikan pasar modal Indonesia beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel.

    Ikuti Kami di Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

    kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

    Baca Juga

    03-03-2026 - 05.20

    Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!

    02-03-2026 - 21.20

    Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!

    02-03-2026 - 05.20

    DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?

    01-03-2026 - 21.20

    IHSG di Tengah Badai Geopolitik: Ancaman & Peluang Emas!

    01-03-2026 - 14.20

    01-03-2026 - 05.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • (tanpa judul)
    • Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!
    • Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    • Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!
    • DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Archives

    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025

    Categories

    • Dunia
    • Esports
    • Market
    • Olahraga
    • Sepakbola
    Faktual News
    • Home
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Tentang Kami
    © 2026 faktual.news | KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.