faktual.news – Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap tegas terkait kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan komitmen tak tergoyahkan untuk mempertahankan defisit di bawah ambang batas 3 persen. Pernyataan ini muncul sebagai respons langsung terhadap desakan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta agar regulasi pembatasan defisit tersebut dievaluasi ulang.
Dalam kesempatan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Juda Agung menyatakan bahwa konsistensi menjaga angka defisit di bawah 3 persen adalah langkah krusial. Menurutnya, kebijakan ini merupakan fondasi utama untuk menjaga kredibilitas fiskal negara di mata publik dan investor. Pemerintah berkeyakinan bahwa disiplin anggaran adalah kunci stabilitas ekonomi jangka panjang.

Namun, pandangan berbeda disuarakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, Misbakhun secara terang-terangan mengusulkan perlunya peninjauan ulang terhadap batasan defisit APBN maksimal 3 persen. Politikus Partai Golkar ini berpendapat bahwa fleksibilitas batas defisit yang lebih tinggi sangat krusial dalam kondisi tertentu.
Misbakhun menyoroti momentum penting bagi Indonesia untuk melepaskan diri dari jerat jebakan kelas menengah dan bertransformasi menjadi negara berpenghasilan tinggi. Menurutnya, upaya ambisius ini memerlukan dorongan kuat dari ekspansi pertumbuhan ekonomi. Ia mempertanyakan bagaimana ekspansi tersebut dapat dicapai jika kebijakan fiskal terkunci pada batasan defisit 3 persen. Misbakhun juga mengkritik pandangan yang cenderung menganggap angka 3 persen sebagai dogma mutlak, seolah-olah angka tersebut adalah sesuatu yang absolut dan tak bisa diganggu gugat dalam setiap kondisi ekonomi.


