faktual.news – Sebuah perubahan signifikan tengah menanti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Badan Gizi Nasional (BGN) mengisyaratkan skema insentif harian sebesar Rp6 juta untuk setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan lagi disamaratakan. Kebijakan ini akan segera berganti, menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
Pimpinan BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa aturan baru yang mengatur modifikasi pola pemberian dana operasional ini masih dalam tahap penyelarasan dengan Kementerian Keuangan. "Aturannya sedang kami siapkan untuk segera diterbitkan," kata Sudaryono di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Sudaryono menjelaskan, penerbitan regulasi ini memang sedikit meleset dari target awal yang diharapkan lebih cepat. Proses harmonisasi di Kementerian Keuangan menjadi faktor utama yang memakan waktu. "Ada proses penyelarasan di Kemenkeu yang butuh waktu. Namun, saya optimis ini akan segera rampung dan tidak ada lagi kendala," tambahnya.
Selama ini, setiap SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari tanpa memandang perbedaan kapasitas. BGN kini berencana mengubah sistem tersebut, sehingga besaran insentif akan bervariasi. Sudaryono menegaskan, pemberian insentif dengan nominal yang sama kepada semua dapur dianggap tidak proporsional.
"Ya, akan disesuaikan. Tidak lagi semua dapur dibayar Rp6 juta secara rata, itu tidak adil," ujar Sudaryono beberapa waktu lalu. Menurutnya, besaran insentif akan ditentukan berdasarkan daya produksi masing-masing SPPG.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebelumnya juga menggarisbawahi bahwa skema baru ini akan menilik jumlah sasaran penerima manfaat serta mutu pelayanan dari setiap SPPG. Formula baru ini disiapkan seiring dengan penataan ulang data penerima program MBG. "Setelah data penerima manfaat final, kami berharap insentifnya tidak lagi Rp6 juta semua," jelas Agustina pada Juni lalu.
BGN juga berencana memasukkan sejumlah parameter mutu dalam penilaian, meliputi kualitas hidangan, standar gizi, hingga aspek keamanan pangan. Dengan demikian, insentif tidak semata-mata bergantung pada kuantitas makanan yang diolah.
Perubahan skema insentif ini berjalan beriringan dengan restrukturisasi jejaring SPPG. BGN sebelumnya telah menyatakan akan memverifikasi jumlah penerima manfaat di setiap wilayah untuk menentukan kebutuhan dapur di lapangan. Dalam situasi tertentu, SPPG yang melayani area dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sedikit dapat diintegrasikan. Penataan ini kemudian menjadi salah satu landasan untuk menyusun kembali besaran insentif bagi masing-masing dapur.
Skema insentif Rp6 juta per hari sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang mengacu pada kesiapan layanan atau availability-based.


