faktual.news – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia baru-baru ini membuat pernyataan yang menghebohkan publik, mengisyaratkan perubahan besar dalam tata kelola sektor minyak dan gas bumi nasional. Bahlil menegaskan bahwa sebuah entitas bisnis khusus (BUK) yang akan mengurus sektor vital ini bakal berada langsung di bawah kendali penuh Presiden Republik Indonesia. Sebuah langkah strategis yang diproyeksikan bakal termaktub dalam draf regulasi migas terbaru.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, sang Menteri menjelaskan bahwa arahan langsung dari Kepala Negara, yang juga dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, adalah untuk memperkuat lembaga ini dengan menempatkannya langsung di bawah pengawasan Presiden. Ini menandakan komitmen serius pemerintah dalam mengoptimalkan potensi migas Indonesia.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden telah mengirimkan surat resmi kepada DPR, menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Migas yang krusial ini. Bersama para wakil rakyat, pemerintah akan merumuskan formula terbaik untuk BUK Migas, terutama dalam hal penguatan sistem perizinan di sektor hulu.
Menurut Bahlil, entitas strategis ini harus memiliki keluwesan yang tinggi, khususnya dalam perundingan terkait skema bagi hasil di hulu migas, baik dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas ini diharapkan mampu menciptakan model kerja sama yang saling menguntungkan, baik itu melalui skema cost recovery maupun bentuk-bentuk lain yang inovatif.
Meski demikian, Bahlil masih menyimpan rapat-rapat nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pasca-pembentukan BUK Migas ini. Beliau hanya kembali menekankan bahwa tanggung jawab BUK Migas akan berada langsung di bawah Presiden.
Pemerintah, imbuh Bahlil, kini tengah gencar mencari formulasi regulasi yang tepat guna memperkokoh BUK, khususnya dalam hal perizinan. Tujuannya jelas, pemerintah tidak ingin birokrasi perizinan yang bersifat lintas sektor menjadi penghambat utama peningkatan produksi migas nasional. Namun, Bahlil memastikan bahwa proses-proses yang sudah berjalan sesuai kewenangan masing-masing kementerian akan tetap dihormati. Ini bukan tentang mengurangi kewenangan, melainkan mendorong model tata kelola yang lebih efisien dan efektif.


