faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan perubahan signifikan pada regulasi kepemilikan asing di sektor asuransi nasional. Batas maksimal yang selama ini ditetapkan sebesar 80 persen, kini diusulkan untuk ditingkatkan secara drastis hingga mencapai 99 persen. Wacana ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kepada awak media di Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini.
Ogi menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan kuat di balik dorongan untuk melonggarkan porsi kepemilikan asing ini. Salah satu argumen utama adalah demi memperkokoh kapasitas permodalan industri asuransi di tanah air. Dengan modal yang lebih besar, diharapkan perusahaan asuransi akan memiliki daya tahan lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi para pemegang polis.

Selain itu, OJK juga menyoroti aspek kesetaraan perlakuan dalam industri jasa keuangan. Ogi membandingkan dengan sektor perbankan yang, meskipun memiliki risiko sistemik, pemerintah mengizinkan kepemilikan asing hingga 99 persen. Sementara itu, industri asuransi yang menurut Undang-Undang P2SK tidak dikategorikan sebagai institusi sistemik, justru terikat pada batasan yang lebih ketat. "Ini tidak seimbang, seharusnya industri asuransi justru lebih terbuka," tegas Ogi, menekankan perlunya penyesuaian regulasi agar lebih adil.
Untuk mewujudkan rencana ambisius ini, OJK telah menjalin komunikasi dan pembahasan intensif dengan Kementerian Keuangan. Dialog berkelanjutan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri asuransi sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.


