faktual.news – Bursa Efek Indonesia BEI tengah menggeber uji coba penerapan harga saham minimum Rp1 sebuah langkah revolusioner yang siap mengubah lanskap pasar modal Tanah Air. Inisiatif ini merupakan bagian dari ambisi besar bursa untuk menghapus batasan harga saham terendah yang selama ini bertengger di angka Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa proses uji coba ini krusial untuk memastikan kesiapan seluruh Anggota Bursa AB atau perusahaan sekuritas dalam mengimplementasikan sistem transaksi baru. "Secara umum hasilnya cukup menggembirakan. Meskipun ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum terlibat kami akan menindaklanjutinya pada uji coba berikutnya" terang Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI Jakarta belum lama ini.

Selain uji coba teknis BEI juga aktif menggelar Focus Group Discussion FGD bersama para Anggota Bursa. Hasil dari uji coba dan FGD ini nantinya akan menjadi laporan penting yang akan dikumpulkan dari masing-masing AB. Kendati demikian Jeffrey belum dapat memastikan kapan kebijakan harga saham minimum Rp1 ini akan diterapkan secara penuh. Implementasi penuh akan sangat bergantung pada kesiapan menyeluruh dari seluruh Anggota Bursa. "Kami akan pastikan semua Anggota Bursa siap sebelum kebijakan ini benar-benar live" tegasnya.
Penghapusan batas harga minimum Rp50 ini bukan tanpa alasan. Jeffrey sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk meningkatkan aksesibilitas likuiditas serta memperbaiki proses pembentukan harga pasar atau price discovery. Dengan demikian diharapkan pasar akan lebih dinamis dan efisien.
Sebagai pelengkap reformasi ini BEI juga merencanakan penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas ARA dan Auto Rejection Bawah ARB. Untuk ARB saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1 bukan lagi persentase. Sementara itu saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 Rp201 hingga Rp5.000 dan di atas Rp5.000 akan dikenakan batas ARB sebesar 15 persen.
Di sisi ARA saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 juga akan mengikuti batas nominal Rp1. Untuk saham pada kisaran Rp11 hingga Rp200 batas ARA ditetapkan 35 persen saham Rp201 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen dan saham di atas Rp5.000 akan memiliki batas ARA 20 persen. Perubahan ketentuan ARA dan ARB ini juga masih dalam tahap pengujian dengan target penerapan pada 7 September 2026.


