faktual.news – Kabar gembira datang dari sektor pertambangan nikel Indonesia. Proyeksi penerimaan negara dari royalti nikel diprediksi meroket tajam hingga Rp19 triliun pada tahun 2025. Angka fantastis ini, yang menunjukkan lonjakan lebih dari 63 persen dibanding capaian tahun 2024 sebesar Rp11,63 triliun, disebut-sebut sebagai buah manis dari penyesuaian tarif royalti yang baru. Nataneil Adhynegara Horansil, Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengungkap data mengejutkan ini dalam sebuah panel diskusi bertajuk "Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau" baru-baru ini.
Menurut Nataneil, peningkatan signifikan ini sangat logis mengingat perubahan tarif royalti bijih nikel yang dilakukan pemerintah. Tarif yang sebelumnya 10 persen kini telah direvisi menjadi 14 persen. Penyesuaian ini menjadi faktor kunci di balik potensi lonjakan pendapatan negara yang substansial.

Royalti sendiri merupakan bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam oleh perusahaan. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan dua regulasi penting terkait PNBP di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yang memuat daftar tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP No. 15 Tahun 2022, mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Bersamaan dengan itu, diterbitkan pula PP No. 19 Tahun 2025 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Kedua beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, yakni pada 26 April 2025.
Dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sektor minerba, penerimaan royalti ini akan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat memperoleh 20 persen, provinsi 16 persen, sementara kabupaten penghasil mendapatkan porsi terbesar yaitu 32 persen. Selain itu, kabupaten yang berbatasan dengan wilayah tambang akan menerima 12 persen, begitu pula kabupaten lain dalam provinsi yang sama juga mendapat 12 persen. Khusus untuk kabupaten yang memiliki fasilitas pengolahan atau smelter, ada tambahan 8 persen, namun dengan syarat ketat: smelter tersebut harus terintegrasi langsung dengan tambang.
Nataneil mencontohkan kasus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang beroperasi secara mandiri dan membeli bijih nikel dari tambang lain. Dengan skema ini, Kabupaten Morowali tidak berhak atas bagian 8 persen sebagai kabupaten pengolah karena smelternya tidak terintegrasi langsung dengan tambang di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Citra Retna, Associate Director Article 33 Indonesia, menyoroti pentingnya pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan potensi ekonomi yang muncul dari aktivitas pertambangan melalui regulasi yang ada. Pengelolaan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan masih menjadi perhatian, terutama dalam mendorong diversifikasi ekonomi di daerah penghasil. Citra mengamati bahwa banyak program diversifikasi ekonomi yang telah dirancang seringkali hanya berakhir sebagai dokumen tanpa implementasi nyata di lapangan.
Karakteristik industri nikel dan smelter yang memiliki rantai pasok terbatas juga menjadi tantangan dalam mengembangkan ekonomi lokal. Kondisi ini menuntut perhatian lebih pada pengembangan sektor ekonomi lain di sekitar wilayah pertambangan. Mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing agreement) harus diarahkan untuk memberikan pilihan ekonomi bagi masyarakat di luar sektor ekstraktif, sehingga mereka tidak hanya terjebak pada pekerjaan tambang.
Upaya ini perlu dipersiapkan untuk jangka panjang, setidaknya 20 hingga 30 tahun ke depan, agar manfaat dari aktivitas ekstraktif dapat dikonversi menjadi modal yang lebih berkelanjutan bagi daerah. Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah dengan membuat perjanjian pembagian manfaat dengan perusahaan untuk mengembangkan keterampilan, kewirausahaan, dan pendidikan vokasi bagi masyarakat sekitar tambang.


