Faktual.news – Rencana besar mengenai perubahan struktur kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjadi sorotan tajam di industri keuangan tanah air. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima dokumen pengajuan resmi terkait rencana kepemilikan saham BEI yang melampaui ambang batas 5 persen.
Ketidakhadiran dokumen resmi ini menjadi perhatian, mengingat beberapa institusi besar dikabarkan telah menyatakan minatnya. Pihak-pihak yang disebut-sebut berminat melakukan ekspansi kepemilikan tersebut meliputi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Bank Indonesia (BI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa meski minat awal telah disampaikan kepada pihak bursa, proses administratif secara formal belum menyentuh meja OJK. Hal ini terjadi karena pihak BEI sendiri masih dalam tahap internal untuk merumuskan mekanisme penawaran saham yang akan dilakukan.
"Belum ada pengajuan resmi. Kami menunggu langkah lanjutan dari PT Bursa Efek Indonesia. Nantinya, pengajuan tersebut akan datang dari pihak bursa ketika mekanisme penawaran sudah matang dan ada konfirmasi dari pihak yang memang ingin melampaui batas maksimal kepemilikan 5 persen," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan.
Hasan menjelaskan bahwa saat ini BEI sedang sibuk menyiapkan berbagai aspek teknis, mulai dari penyusunan anggaran dasar hingga mematangkan skema penawaran kepada calon pemegang saham baru. Ia menekankan bahwa aturan mainnya cukup jelas: jika kepemilikan masih di bawah 5 persen, investor tidak memerlukan izin khusus dari OJK. Namun, jika ada pihak yang ingin memiliki saham di atas angka tersebut, maka proses verifikasi ketat akan dilakukan oleh OJK untuk memastikan calon pemegang saham tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Transformasi kepemilikan saham BEI ini merupakan bagian dari proses demutualisasi bursa. Melalui aturan baru, struktur kepemilikan bursa yang dulunya bersifat mutual (hanya dimiliki oleh anggota bursa) kini telah berubah menjadi demutual. Artinya, saham bursa kini terbuka untuk dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota bursa maupun bukan anggota bursa.
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur secara mendalam mengenai siapa saja yang diperbolehkan menjadi pemegang saham di bursa efek, guna menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.


