Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kembalinya Sang Ahli Fiskal ke Kemenkeu

    03-10-2026 - 10.55

    Obligasi RI Masih Menarik di Tengah Gejolak AS

    03-10-2026 - 10.20

    Misteri Kepemilikan Saham Baru BEI

    03-10-2026 - 08.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Kembalinya Sang Ahli Fiskal ke Kemenkeu
    • Obligasi RI Masih Menarik di Tengah Gejolak AS
    • Misteri Kepemilikan Saham Baru BEI
    • Kabar Gembira 13 Juta Buruh Dapat Bantuan Upah
    • Misteri di Balik Lepasnya Bandara Dhoho
    • Strategi Baru Danantara Capai Swasembada Energi
    • Peluang Emas Sektor Strategis Indonesia
    • Investasi Hijau RI Bisa Dongkrak PDB
    Faktual News
    Home - Market - Kabar Gembira 13 Juta Buruh Dapat Bantuan Upah
    Market

    Kabar Gembira 13 Juta Buruh Dapat Bantuan Upah

    03-10-2026 - 08.2003 Mins Read0
    kabar gembira 13 juta buruh dapat bantuan upah

    Faktual.news – Kabar baik tengah menanti jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi berencana menggelontorkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi para buruh. Langkah strategis ini diproyeksikan menyasar sebanyak 13,3 juta pekerja yang akan menerima suntikan dana selama tiga bulan berturut-turut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program bantuan ini dijadwalkan mulai cair pada kuartal keempat tahun 2026. Artinya, para pekerja dapat mulai menikmati bantuan tersebut pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

    Kabar Gembira 13 Juta Buruh Dapat Bantuan Upah
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Airlangga merinci bahwa setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya. Karena bantuan ini diberikan selama tiga bulan, maka total dana yang akan diterima oleh masing-masing buruh mencapai Rp900 ribu.

    "Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Total penerima mencapai 13,3 juta pekerja, dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun," jelas Airlangga dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/9).

    Meskipun rencana ini sudah matang, pemerintah menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan teknis. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum pelaksanaan penyaluran dana tersebut. Airlangga memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan akan segera disampaikan kepada publik setelah seluruh regulasi siap.

    Rencana besar ini sebelumnya telah dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan tersebut mencakup berbagai skema bantuan sosial yang akan diimplementasikan pemerintah pada akhir tahun 2026 guna memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja.

    Sebagai catatan, program BSU ini merupakan kelanjutan dari skema bantuan yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, pemerintah sempat menyalurkan bantuan kepada 15 juta pekerja dengan nominal Rp600 ribu yang diberikan sekaligus. Pada periode tersebut, kriteria penerima difokuskan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah.

    Untuk memudahkan distribusi, penyaluran dana biasanya dilakukan melalui jaringan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi para pekerja yang tidak memiliki akses ke rekening bank-bank tersebut, pemerintah menyediakan solusi melalui PT Pos Indonesia agar bantuan tetap sampai ke tangan yang berhak.

    Adapun syarat umum yang perlu diperhatikan oleh para calon penerima meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan NIK valid, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, penerima bantuan dipastikan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Kembalinya Sang Ahli Fiskal ke Kemenkeu

      03-10-2026 - 10.55

      Obligasi RI Masih Menarik di Tengah Gejolak AS

      03-10-2026 - 10.20

      Misteri Kepemilikan Saham Baru BEI

      03-10-2026 - 08.55

      Misteri di Balik Lepasnya Bandara Dhoho

      03-10-2026 - 05.55

      Strategi Baru Danantara Capai Swasembada Energi

      03-10-2026 - 05.20

      Peluang Emas Sektor Strategis Indonesia

      03-10-2026 - 02.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Kembalinya Sang Ahli Fiskal ke Kemenkeu
      • Obligasi RI Masih Menarik di Tengah Gejolak AS
      • Misteri Kepemilikan Saham Baru BEI
      • Kabar Gembira 13 Juta Buruh Dapat Bantuan Upah
      • Misteri di Balik Lepasnya Bandara Dhoho

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.