faktual.news – Bank Indonesia kembali membuat kejutan dengan mengerek suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Keputusan yang diumumkan pada Kamis (18/6) ini menjadi sinyal kuat bahwa bank sentral tak main-main dalam menjaga stabilitas ekonomi. Ini bukan kali pertama, sebab dalam waktu singkat, BI Rate telah melonjak total 1 persen dari posisi sebelumnya 4,75 persen yang sempat bertahan selama tujuh bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, langkah ini krusial untuk membentengi nilai tukar rupiah di tengah gejolak global yang penuh ketidakpastian. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya antisipatif untuk mengamankan target inflasi tahun 2026-2027 agar tetap berada di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai harapan pemerintah. Di sisi lain, BI tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran.

Sebelumnya, bank sentral telah dua kali menaikkan suku bunga. Dimulai dengan kenaikan 50 bps menjadi 5,25 persen pada Rabu (20/5), disusul lonjakan mendadak 25 bps menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6). Kenaikan berturut-turut ini tak lepas dari tekanan depresiasi rupiah yang kala itu sempat menembus level psikologis Rp18 ribu per dolar AS.
Lantas, bagaimana imbas kenaikan BI Rate sebesar 1 persen ini terhadap kantong masyarakat? Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengungkapkan bahwa dampaknya akan langsung terasa pada biaya hidup finansial. Terutama bagi mereka yang memiliki cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga mengambang, kredit kendaraan, kartu kredit, pinjaman konsumsi, hingga modal kerja UMKM.
Menurut Syafruddin, perbankan akan lebih dulu menyesuaikan bunga deposito untuk menarik dana nasabah, sebelum akhirnya mengerek bunga kredit dalam beberapa bulan ke depan. Ia menambahkan, konsekuensi dari kebijakan ini tidak akan seragam. "Rumah tangga yang memiliki utang akan merasakan beban cicilan yang lebih berat, sementara pelaku UMKM harus menanggung biaya modal yang lebih mahal. Konsumen pun cenderung akan menunda pembelian barang-barang tahan lama," jelasnya.
Namun, di balik dampak yang terasa pahit, kebijakan ini juga membawa sisi positif. Para deposan akan menikmati bunga simpanan yang lebih tinggi. Rupiah akan mendapatkan perlindungan dari pelemahan lebih lanjut, dan potensi inflasi akibat impor dapat diredam. "Kebijakan ini memang terasa berat, namun BI memilih jalan ini sebagai ongkos yang lebih terkendali. Membayar bunga lebih mahal hari ini untuk mencegah rupiah terpuruk lebih dalam, harga impor melambung, dan kepercayaan pasar hancur lebih luas," ujarnya.
Syafruddin juga mengilustrasikan, besaran tambahan cicilan akan sangat bergantung pada plafon pinjaman, tenor, jenis bunga, serta seberapa cepat bank merespons kenaikan BI Rate ke bunga kredit. Sebagai contoh, seseorang dengan KPR senilai Rp500 juta berjangka waktu 15 tahun dengan bunga awal 10 persen, memiliki cicilan sekitar Rp5,37 juta per bulan. Jika bunga naik menjadi 11 persen, cicilan bulanan akan membengkak menjadi sekitar Rp5,68 juta, artinya ada tambahan sekitar Rp310 ribu setiap bulan.
Bagi pemilik KPR Rp1 miliar, tambahan cicilannya bisa mencapai dua kali lipat dari ilustrasi di atas. Sementara untuk pinjaman Rp100 juta dengan tenor 3 tahun, kenaikan bunga dari 12 persen menjadi 13 persen akan menaikkan cicilan dari sekitar Rp3,32 juta menjadi Rp3,37 juta, atau bertambah sekitar Rp48 ribu per bulan. Ini menunjukkan bahwa setiap kenaikan suku bunga, sekecil apapun, akan memiliki efek domino pada keuangan pribadi dan bisnis.


