Faktual.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah revolusioner guna menekan angka kecelakaan di sektor transportasi darat dan laut. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh jajaran direksi perusahaan angkutan umum untuk memiliki sertifikat khusus, yakni Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan dan memastikan aspek keselamatan bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa aturan mengenai asesmen keselamatan ini ditargetkan mulai diberlakukan secara resmi paling lambat pada pekan kedua Oktober mendatang. Fokus utama dari kewajiban ini menyasar para pengambil kebijakan tertinggi di perusahaan, terutama mereka yang menjabat sebagai direktur operasi.

"Para direktur, khususnya direktur operasi, wajib mengikuti proses asesmen dari Kemenhub dan harus dinyatakan lulus. Ini adalah bentuk komitmen nyata, baik dari sisi regulator maupun operator, terhadap standar keselamatan transportasi," ujar Aan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat.
Langkah tegas ini tidak muncul tanpa alasan kuat. Kebijakan ini merupakan respons langsung atas temuan mengejutkan dalam rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI. Saat itu, sedang dilakukan evaluasi mendalam terkait insiden tragis tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II. Dalam forum tersebut, terungkap sebuah fakta yang memprihatinkan mengenai kompetensi manajemen perusahaan.
Aan menceritakan bahwa saat proses evaluasi berlangsung, salah satu direktur operasi perusahaan kapal tersebut tampak tidak memahami standar keselamatan serta peralatan penyelamatan yang tersedia di armada mereka sendiri. Hal ini dinilai sebagai kegagalan fatal dalam manajemen risiko. Menurut Aan, seorang direktur operasi seharusnya menjadi garda terdepan yang paling paham mengenai aspek teknis keselamatan armada yang mereka kelola.
Melalui kewajiban sertifikasi SMK PAU ini, Kemenhub ingin memastikan bahwa manajemen perusahaan angkutan umum, baik yang melayani pengangkutan barang maupun penumpang, memiliki standar operasional yang mumpuni. Terdapat sepuluh komponen standar dalam SMK PAU yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan mampu memenuhi seluruh komponen tersebut, maka sistem operasional mereka dinilai memiliki tingkat keamanan yang tinggi.
"Perusahaan yang berhasil memenuhi komponen-komponen tersebut biasanya memiliki catatan kecelakaan yang sangat minim atau bahkan hampir tidak pernah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," tambah Aan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para jajaran direksi tidak hanya fokus pada aspek profitabilitas semata, tetapi juga memiliki pemahaman teknis yang mendalam mengenai kelayakan jalan kendaraan dan standar keselamatan di lapangan. Pengawasan ketat dari tingkat manajemen diharapkan dapat menjamin bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya maupun di perairan benar-benar dalam kondisi laik jalan dan aman bagi masyarakat.


