Faktual.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis data mengejutkan terkait tingkat kepatuhan operator bus di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan ketat yang dilakukan sepanjang tahun 2026, ditemukan bahwa lebih dari separuh perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terindikasi melakukan pelanggaran aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pengawasan masif ini dilakukan mulai 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Pengawasan tersebut dilakukan secara digital melalui 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) dengan memanfaatkan aplikasi canggih bernama Terminal Online System (TOS).

"Tujuan kami melakukan pengawasan ini bukan sekadar untuk mencatat pelanggaran, melainkan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan. Kami ingin memastikan kepatuhan operator AKAP terus meningkat demi keamanan penumpang," ujar Aan dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat jutaan perjalanan kendaraan yang tercatat di terminal. Untuk kendaraan yang berangkat, tercatat sebanyak 2.875.901 perjalanan, di mana 55,96 persen atau sekitar 1,6 juta perjalanan terindikasi melanggar aturan. Sementara untuk kendaraan yang datang, dari total 2.985.183 perjalanan, sebanyak 55,54 persen atau 1,6 juta perjalanan juga ditemukan melakukan pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah penyimpangan trayek, di mana bus tidak berjalan sesuai rute yang telah ditetapkan. Selain itu, pelanggaran administratif seperti masa berlaku Kartu Izin Penyelenggaraan Angkutan (KPS) yang telah habis dan masa berlaku uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa juga menjadi temuan yang sangat tinggi.
Kemenhub juga telah mengantongi daftar lima Perusahaan Otobus (PO) yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran selama periode pengawasan tersebut. Berikut adalah daftar lima PO bus dengan catatan pelanggaran tertinggi:
- PT SSR dengan total pelanggaran mencapai 228.410 kali.
- PT EMPS dengan total pelanggaran sebanyak 188.328 kali.
- PT PP dengan total pelanggaran sebanyak 182.371 kali.
- PT SJML dengan total pelanggaran sebanyak 144.348 kali.
- PT HB dengan total pelanggaran sebanyak 90.419 kali.
Aan Suhanan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tingginya angka pelanggaran ini. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah penindakan tegas maupun pembinaan kepada operator terkait. Ia menekankan bahwa pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sangat krusial untuk menjamin keselamatan penumpang di jalan raya.
Pihak operator bus kini diminta untuk lebih disiplin dalam memastikan seluruh armada dalam kondisi laik jalan dan memiliki dokumen yang lengkap sebelum mulai beroperasi. Hal ini dilakukan agar layanan angkutan umum di Indonesia semakin aman, nyaman, dan terjamin keselamatannya bagi seluruh masyarakat.


