Faktual.news – Sebuah skandal kelam terungkap di dunia perikanan Indonesia menyusul dugaan tindakan penganiayaan brutal dan praktik perbudakan yang terjadi di atas kapal KM Maulana 23. Kapal yang beroperasi di bawah naungan PT Anugrah Maritim Indonesia Raya ini kini berada dalam bidikan keras Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat tindakan tidak manusiawi terhadap para Anak Buah Kapal (ABK).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tengah laut. KKP telah melaporkan kasus ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dengan rekomendasi tegas, yakni pencabutan izin operasi kapal tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi berat sekaligus peringatan keras bagi pemilik kapal lainnya agar tidak bertindak sewenang-wenang.

"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Menteri. Izin kapal tersebut akan segera dicabut. Kami juga tengah mendalami PT pemilik kapal yang memiliki lima armada lainnya. Investigasi ini tidak hanya berhenti pada kasus penganiayaan, tetapi juga akan ditarik ke arah dugaan praktik perbudakan dan pelanggaran hukum lainnya," tegas Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan kekerasan di atas kapal menjadi viral di media sosial. Berdasarkan hasil investigasi awal, motif di balik kekerasan tersebut sangat memprihatinkan. Ternyata, terdapat aturan tidak tertulis di atas KM Maulana 23 yang mewajibkan setiap ABK untuk mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram dalam satu hari atau satu malam. Jika target tersebut gagal dipenuhi, para pekerja ini menjadi sasaran amukan fisik dari perwakilan nakhoda.
Lebih jauh lagi, pola kerja yang diterapkan di kapal tersebut mengarah pada indikasi kerja paksa. Para ABK dilaporkan bekerja tanpa henti mulai dari sore hari hingga subuh sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi. Mereka hanya diberikan waktu untuk makan dua kali sehari dan sisanya digunakan untuk bekerja keras di bawah ancaman kekerasan. Kondisi inilah yang membuat KKP mencium adanya aroma perbudakan modern di atas kapal.
Selain masalah kemanusiaan, KKP juga menemukan kejanggalan teknis terkait sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) yang sengaja tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2024. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan otoritas saat melakukan pelanggaran.
Saat ini, KKP tengah berkolaborasi erat dengan Polres Dobo untuk menuntaskan perkara ini secara hukum. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, para ABK yang menjadi korban penganiayaan telah dievakuasi ke rumah sakit di Dobo untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kesejahteraan pekerja di sektor kelautan guna menghapus praktik eksploitasi di perairan Indonesia.


