Faktual.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat merespons kegaduhan di jagat maya terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP). Melalui tim patrolinya, pemerintah secara resmi telah mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 beserta seluruh kru yang berada di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718).
Langkah tegas ini diambil setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap pekerja di atas kapal tersebut viral dan memicu kemarahan publik. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja di sektor kelautan.

"Apa yang kita saksikan di media sosial tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Tim patroli kami segera bergerak melakukan pelacakan untuk menemukan detail kapal dan lokasinya. Saat ini, kapal beserta seluruh krunya telah berhasil kami amankan," tegas Trenggono dalam pernyataan resminya.
Operasi pengamanan tersebut dilakukan oleh tim patroli KP Hiu 14. Berdasarkan laporan dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, kapal berukuran 89 GT tersebut dihentikan pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, KM Maulana 23 tengah beroperasi menggunakan alat tangkap pancing cumi di perairan Laut Aru.
Melalui pemantauan sistem Vessel Monitoring System (VMS), tim patroli mendeteksi kapal tersebut sedang membawa sekitar satu ton hasil tangkapan cumi. Tanpa menunda waktu, kapal langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kebenaran di balik video viral tersebut.
"KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan kini telah kami bawa ke kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk pendalaman kasus lebih lanjut," jelas Ipunk dalam konferensi pers di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Saat ini, tim pengawas dari Ditjen PSDKP tengah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ke-28 awak kapal. Fokus pemeriksaan tidak hanya terbatas pada dugaan penganiayaan, tetapi juga mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap yang digunakan, hingga prosedur operasional kapal secara keseluruhan.
Sebagai bentuk sanksi administratif sementara, KKP telah resmi menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses penyidikan berlangsung. Keputusan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam aturan tersebut, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pelaku usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia.
Terkait aspek pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap pelaku kekerasan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi para korban.


