Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Bank

    04-10-2026 - 23.55

    Stok Beras Aman Meski Ada Penarikan Produk

    04-10-2026 - 23.20

    Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis

    04-10-2026 - 21.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Bank
    • Stok Beras Aman Meski Ada Penarikan Produk
    • Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis
    • Misteri Kekerasan di KM Maulana 23 Terungkap
    • Harta Karun Laut Belu Kini Dilindungi
    • Konglomerat Rusia Terancam Kehilangan Harta
    • Penjualan Rumah Subsidi Merosot Tajam
    • Ukuran Tahu Tempe Mengecil Karena Biaya Bengkak
    Faktual News
    Home - Market - Misteri Kekerasan di KM Maulana 23 Terungkap
    Market

    Misteri Kekerasan di KM Maulana 23 Terungkap

    04-10-2026 - 21.2003 Mins Read0
    misteri kekerasan di km maulana 23 terungkap

    Faktual.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat merespons kegaduhan di jagat maya terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP). Melalui tim patrolinya, pemerintah secara resmi telah mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 beserta seluruh kru yang berada di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718).

    Langkah tegas ini diambil setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap pekerja di atas kapal tersebut viral dan memicu kemarahan publik. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja di sektor kelautan.

    Misteri Kekerasan di KM Maulana 23 Terungkap
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Apa yang kita saksikan di media sosial tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Tim patroli kami segera bergerak melakukan pelacakan untuk menemukan detail kapal dan lokasinya. Saat ini, kapal beserta seluruh krunya telah berhasil kami amankan," tegas Trenggono dalam pernyataan resminya.

    Operasi pengamanan tersebut dilakukan oleh tim patroli KP Hiu 14. Berdasarkan laporan dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, kapal berukuran 89 GT tersebut dihentikan pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, KM Maulana 23 tengah beroperasi menggunakan alat tangkap pancing cumi di perairan Laut Aru.

    Melalui pemantauan sistem Vessel Monitoring System (VMS), tim patroli mendeteksi kapal tersebut sedang membawa sekitar satu ton hasil tangkapan cumi. Tanpa menunda waktu, kapal langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kebenaran di balik video viral tersebut.

    "KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan kini telah kami bawa ke kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk pendalaman kasus lebih lanjut," jelas Ipunk dalam konferensi pers di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    Saat ini, tim pengawas dari Ditjen PSDKP tengah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ke-28 awak kapal. Fokus pemeriksaan tidak hanya terbatas pada dugaan penganiayaan, tetapi juga mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap yang digunakan, hingga prosedur operasional kapal secara keseluruhan.

    Sebagai bentuk sanksi administratif sementara, KKP telah resmi menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses penyidikan berlangsung. Keputusan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam aturan tersebut, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pelaku usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia.

    Terkait aspek pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap pelaku kekerasan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi para korban.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Bank

      04-10-2026 - 23.55

      Stok Beras Aman Meski Ada Penarikan Produk

      04-10-2026 - 23.20

      Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis

      04-10-2026 - 21.55

      Harta Karun Laut Belu Kini Dilindungi

      04-10-2026 - 18.55

      Konglomerat Rusia Terancam Kehilangan Harta

      04-10-2026 - 18.20

      Penjualan Rumah Subsidi Merosot Tajam

      04-10-2026 - 14.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Waspada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Bank
      • Stok Beras Aman Meski Ada Penarikan Produk
      • Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis
      • Misteri Kekerasan di KM Maulana 23 Terungkap
      • Harta Karun Laut Belu Kini Dilindungi

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.