<strong">Faktual.news – Kabar mengenai penarikan sejumlah produk beras fortifikasi dari pasaran sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan jaminan bahwa stabilitas pasokan beras, baik kategori premium maupun medium, tetap terjaga dengan baik. Meski terdapat dinamika di sektor ritel modern, ketersediaan pangan pokok ini dipastikan masih melimpah, terutama di pasar-pasar tradisional.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa dampak dari kebijakan penarikan produk tersebut memang terasa di gerai-gerai ritel modern. Hal ini terjadi setelah pemerintah mengungkap adanya permasalahan pada 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Penarikan ini dilakukan menyusul adanya evaluasi mendalam terkait mutu dan administrasi produk tersebut.

"Terkait beras premium, stoknya tersedia di pasar tradisional. Jadi, untuk beras kategori premium dan medium di pasar tradisional itu jumlahnya banyak," ujar Hermawan saat memberikan keterangan di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan stok yang terlihat saat ini lebih spesifik terjadi di ritel modern. Hal ini disebabkan oleh sejumlah produsen yang sebelumnya memasok beras fortifikasi tersebut kini tidak lagi diperbolehkan untuk memproduksi atau mengedarkan produk mereka. Saat ini, sebanyak 11 produsen tengah melakukan penarikan stok dari rak-rak ritel modern sembari menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari Satgas Pangan Polri.
Hermawan juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi spekulasi harga. Ia mengkhawatirkan keterbatasan pasokan di ritel modern dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menaikkan harga beras premium secara tidak wajar. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi di pasar tradisional berbeda, karena struktur biaya dan margin penjualan di sana cenderung lebih stabil dibandingkan ritel modern.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung yang dilakukan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, harga beras premium di tingkat distributor terpantau berada di angka Rp14.200 per kilogram. Angka ini masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Zona I, yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, hingga Sulawesi, yakni sebesar Rp14.900 per kilogram.
Sebelumnya, Bapanas melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengidentifikasi 25 merek beras fortifikasi yang melanggar aturan administrasi, standar mutu, serta nilai gizi. Langkah tegas ini diambil setelah pengawasan ketat dilakukan di 11 provinsi dengan mengambil 190 sampel produk. Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta mengejutkan, di mana 80 persen sampel tidak sesuai dengan klaim nutrisi yang tertera pada label kemasan.
Selain masalah kualitas, ditemukan pula dugaan bahwa sejumlah produk tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Bapanas bahkan memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga yang tidak wajar ini bisa mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan selisih harga jual rata-rata dengan harga wajar, dikalikan dengan asumsi persentase konsumsi beras nasional.


