Faktual.news – Sektor properti, khususnya segmen rumah subsidi, tengah menghadapi badai besar yang mengancam keberlangsungan para pengembang. Fenomena penurunan angka penjualan rumah subsidi tahun ini dilaporkan jauh lebih parah jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pelaku industri perumahan karena lesunya pasar yang tidak terduga.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, mengungkapkan bahwa situasi saat ini jauh lebih sulit dibandingkan masa pandemi. Menurutnya, pada masa pandemi, sektor perumahan, terutama melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan arah yang sebaliknya.

Berdasarkan data terbaru hingga akhir September, penyerapan rumah subsidi baru menyentuh angka 161.746 unit. Angka ini masih jauh dari target kuota yang telah disiapkan pemerintah, yakni sebanyak 350 ribu unit. Padahal, para pengembang sebelumnya optimis bahwa penyerapan melalui skema KPR FLPP dapat menembus lebih dari 200 ribu unit pada akhir tahun ini.
Ari menegaskan bahwa akar permasalahan utama bukanlah pada sisi pasokan atau supply. Para pengembang sebenarnya memiliki kapasitas yang sangat mumpuni untuk membangun rumah dalam jumlah besar. Masalah utamanya terletak pada sisi permintaan atau demand yang sangat lemah. Masyarakat seolah kehilangan minat dan daya beli untuk memiliki hunian melalui skema subsidi.
Ada dua faktor utama yang menjadi biang kerok merosotnya minat masyarakat. Pertama adalah pergeseran gaya hidup generasi muda. Saat ini, orientasi generasi muda untuk memiliki rumah sudah mulai bergeser. Mereka cenderung lebih memilih mengalokasikan pendapatan mereka untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari atau untuk keperluan gaya hidup seperti berlibur, daripada berkomitmen pada cicilan rumah jangka panjang.
Kedua adalah kendala administratif perbankan terkait riwayat kredit. Banyak calon pembeli yang terganjal oleh catatan kredit macet akibat pinjaman online (pinjol) yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi dengan mengecualikan tunggakan di bawah Rp1 juta dari catatan SLIK, hal ini dinilai belum memberikan dampak signifikan. Menurut Ari, perbankan masih bersikap sangat hati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga kebijakan relaksasi tersebut belum mampu mendorong kenaikan minat beli secara nyata.
Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai stimulus besar. Mulai dari pembebasan pajak 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027, bunga KPR subsidi tetap sebesar 5 persen, hingga kemudahan uang muka dan tenor hingga 40 tahun. Namun, semua insentif tersebut belum mampu membangkitkan kembali gairah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membeli rumah.
Situasi semakin memprihatinkan karena muncul fenomena baru di lapangan. Banyak konsumen yang sudah terlanjur mengambil KPR subsidi kini mulai kesulitan membayar cicilan. Hal ini memicu maraknya kasus penghentian pembayaran, pengalihan kredit, hingga praktik jual beli rumah secara bawah tangan. Banyak pemilik rumah yang akhirnya memilih menjual rumah mereka atau kembali ke kampung halaman karena merasa terbebani oleh angsuran bulanan.


