Faktual.news – Kabar baik tengah menanti jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi berencana menggelontorkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi para buruh. Langkah strategis ini diproyeksikan menyasar sebanyak 13,3 juta pekerja yang akan menerima suntikan dana selama tiga bulan berturut-turut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program bantuan ini dijadwalkan mulai cair pada kuartal keempat tahun 2026. Artinya, para pekerja dapat mulai menikmati bantuan tersebut pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Airlangga merinci bahwa setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya. Karena bantuan ini diberikan selama tiga bulan, maka total dana yang akan diterima oleh masing-masing buruh mencapai Rp900 ribu.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Total penerima mencapai 13,3 juta pekerja, dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun," jelas Airlangga dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/9).
Meskipun rencana ini sudah matang, pemerintah menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan teknis. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum pelaksanaan penyaluran dana tersebut. Airlangga memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan akan segera disampaikan kepada publik setelah seluruh regulasi siap.
Rencana besar ini sebelumnya telah dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan tersebut mencakup berbagai skema bantuan sosial yang akan diimplementasikan pemerintah pada akhir tahun 2026 guna memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja.
Sebagai catatan, program BSU ini merupakan kelanjutan dari skema bantuan yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, pemerintah sempat menyalurkan bantuan kepada 15 juta pekerja dengan nominal Rp600 ribu yang diberikan sekaligus. Pada periode tersebut, kriteria penerima difokuskan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah.
Untuk memudahkan distribusi, penyaluran dana biasanya dilakukan melalui jaringan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi para pekerja yang tidak memiliki akses ke rekening bank-bank tersebut, pemerintah menyediakan solusi melalui PT Pos Indonesia agar bantuan tetap sampai ke tangan yang berhak.
Adapun syarat umum yang perlu diperhatikan oleh para calon penerima meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan NIK valid, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, penerima bantuan dipastikan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar penyaluran subsidi tepat sasaran.


