faktual.news – Alarm bahaya dibunyikan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK menyusul maraknya modus penipuan digital baru yang secara khusus mengincar para penggemar setia drama China di ranah daring. Peringatan ini datang setelah OJK menerima lonjakan aduan terkait praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dicky Kartikoyono Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK mengungkapkan data mengejutkan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026 OJK telah mencatat sebanyak 17.105 laporan pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal. Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman kejahatan finansial di dunia maya. Salah satu celah yang kini banyak dimanfaatkan para penipu adalah dengan menyusup melalui berbagai situs streaming drama asal Tiongkok.

Menanggapi gelombang laporan tersebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI bergerak cepat. Hingga pertengahan Mei ini Satgas PASTI telah membekukan operasional 951 entitas pinjaman online pinjol ilegal 8 penawaran investasi bodong serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini menyasar sejumlah situs dan aplikasi yang terbukti berpotensi kuat merugikan keuangan publik.
Dicky juga membeberkan beragam taktik curang yang berhasil diidentifikasi Satgas PASTI sepanjang Mei 2026. Modus penipuan kian canggih termasuk penipuan yang diduga dilakukan pihak asing dengan taktik peniruan identitas atau impersonation serta tawaran investasi saham IPO fiktif.
Masyarakat diimbau untuk ekstra hati-hati terhadap berbagai skema penipuan lainnya. Beberapa di antaranya adalah modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan besar. Ada pula skema penipuan yang memanfaatkan peniruan identitas untuk membuat akun e-commerce palsu dan meminta deposit dana demi komisi.
Tidak hanya itu pelaku juga menyasar korban dengan modus penipuan melalui peniruan identitas yang menawarkan tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif. Bahkan jebakan investasi kripto dengan skema copy trading juga menjadi salah satu taktik yang perlu diwaspadai.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen OJK telah menjatuhkan serangkaian sanksi. Sebanyak 48 peringatan tertulis telah diberikan kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Di sisi lain untuk menjaga perilaku pasar atau market conduct OJK juga tak tinggal diam. Dalam periode yang sama otoritas telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan OJK dalam memberantas praktik ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.


