faktual.news – Pemerintah secara resmi mengumumkan peningkatan signifikan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Dari angka awal Rp36 triliun, kini plafon dana subsidi tersebut melonjak drastis menjadi Rp50 triliun, sebuah kabar gembira bagi masyarakat yang mendambakan hunian layak. Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara.
Kenaikan plafon ini bukan tanpa alasan. Menurut Ara, penyaluran KUR perumahan telah menunjukkan performa luar biasa, mencapai Rp19,2 triliun atau sekitar 54,6 persen dari total alokasi awal per tanggal 20 Juni 2026. "Pencapaian yang impresif ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk menaikkan jatah KUR, dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun," tegas Ara dalam keterangannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Di tengah gejolak ekonomi dan kenaikan suku bunga acuan, pemerintah memastikan komitmennya terhadap rakyat kecil. Ara menegaskan bahwa bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap di angka 5 persen, bahkan dengan uang muka (DP) hanya 1 persen. Ini adalah bukti nyata program pro-rakyat dari Presiden Prabowo, yang terus dipertahankan hingga saat ini demi meringankan beban masyarakat.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah strategis dengan menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kenaikan dari 5,50 persen menjadi 5,75 persen ini merupakan upaya krusial untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan laju inflasi.
Tidak hanya itu, suku bunga deposit facility juga ikut naik 25 bps menjadi 4,75 persen, diikuti oleh suku bunga lending facility yang kini berada di angka 6,5 persen, juga naik 25 bps. Keputusan ini diumumkan Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI pada Kamis, 18 Juni lalu, menegaskan langkah-langkah bank sentral dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.


