faktual.news – Kementerian Perdagangan akhirnya membongkar misteri di balik anjloknya pasokan Minyakita di pasaran. Terkuak, penurunan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan domestik untuk minyak goreng rakyat ini ternyata memiliki kaitan erat dengan aktivitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) oleh para produsen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan, skema DMO bersifat mengikat dan mutlak bagi produsen yang melakukan kegiatan ekspor. Artinya, jika sebuah perusahaan tidak mengekspor CPO, maka mereka tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi DMO Minyakita. "Kewajiban DMO itu baru muncul manakala produsen melakukan ekspor. Tanpa ekspor, tidak ada DMO," tegas Iqbal saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat.

Iqbal menambahkan, volume Minyakita yang harus dialokasikan oleh produsen sangat bergantung pada seberapa besar volume ekspor CPO dan produk turunannya. Pemerintah tidak dapat memaksakan pengusaha untuk memproduksi Minyakita melebihi kuota yang ditentukan oleh aktivitas ekspor mereka. "Jika produksi Minyakita terlihat menurun, itu secara tidak langsung mengindikasikan bahwa volume ekspor CPO juga sedang berkurang. Ini adalah cara sederhana untuk melihat korelasinya," jelasnya.
Data Kemendag per 17 Juli 2026 menunjukkan, pencapaian DMO Minyakita periode 1-17 Juli 2026 baru mencapai 53.059 ton. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 1,02 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month) dan bahkan merosot tajam 56,02 persen secara tahunan (year-on-year).
Meski demikian, pasokan DMO pada Juli 2026 ini berasal dari 61 produsen minyak goreng, dengan 60 di antaranya telah memenuhi ketentuan minimal 35 persen distribusi melalui BUMN seperti Perum Bulog dan ID Food. Secara kumulatif, total realisasi DMO Minyakita sejak 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 telah menyentuh angka 738.197 ton. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya, yakni 378.354 ton atau 50,16 persen, didistribusikan melalui BUMN (Bulog 284.801 ton dan ID Food 93.553 ton), sementara sisanya 375.914 ton atau 49,84 persen disalurkan melalui jalur non-BUMN.
Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan akan potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Iqbal menekankan bahwa struktur produksi minyak goreng nasional tidak hanya bertumpu pada Minyakita. Pasar justru didominasi oleh produk merek kedua (second brand) serta minyak goreng kemasan premium yang volume produksinya jauh lebih besar. "Minyakita mungkin hanya menyumbang kurang dari sepertiga total produksi minyak goreng di Indonesia. Mayoritas justru berasal dari merek-merek lain dan produk premium," ujarnya.
Pemerintah juga telah mengantisipasi berbagai skenario dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini secara komprehensif mengatur penanganan serta sanksi jika terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng secara umum di pasar. "Permendag 20 tidak hanya fokus pada Minyakita, melainkan seluruh jenis minyak goreng. Jika kami menemukan kesulitan pasokan di pasar rakyat, kami akan menuntut para produsen untuk memenuhi ketentuan yang ada dalam Permendag tersebut," pungkas Iqbal.


