Faktual.news – Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan transformasi besar dalam sistem pengadaan energi nasional. Melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, skema pengadaan minyak mentah (crude oil), Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kini mengalami perubahan fundamental. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar energi global yang selama ini kerap merugikan kepentingan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan jawaban atas berbagai kendala yang dihadapi selama ini. Jika sebelumnya pengadaan energi dilakukan melalui skema business-to-business (B-to-B) di mana Pertamina bertindak sebagai pelaku utama dalam tender, kini pemerintah beralih menggunakan skema government-to-government (G-to-G) dan government-to-business (G-to-B).

Dalam struktur baru ini, peran Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas menjadi sangat krusial. Lemigas akan ditugaskan sebagai jembatan sekaligus pengelola proses pengadaan tersebut. Dengan melibatkan entitas negara secara langsung, pemerintah berharap proses negosiasi harga dan ketersediaan pasokan dapat berjalan lebih efektif dan terlindungi dari intervensi pihak luar.
Bahlil membeberkan realita pahit yang sering dialami Pertamina dalam mekanisme tender lama. Ia menjelaskan bahwa meskipun Pertamina sering kali berhasil memenangkan tender dengan penawaran harga yang lebih kompetitif, negara-negara penyuplai kerap kali memberikan perlakuan diskriminatif.
"Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Ada kalanya Pertamina sudah memenangkan tender dengan harga murah di suatu negara, namun kemudian muncul negara lain yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, posisi Pertamina justru tergeser menjadi prioritas sekian," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Melalui skema G-to-G, Indonesia tidak lagi hanya sekadar menjadi pembeli pasif dalam kompetisi pasar, melainkan menjadi pemain yang memiliki kendali penuh. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah kini memiliki fleksibilitas untuk memilih negara mana saja yang akan dijadikan mitra strategis dalam pengadaan energi. Hal ini diharapkan dapat memangkas birokrasi tender yang selama ini dinilai terlalu lama dan tidak efisien.
Terkait kondisi terkini, Bahlil memberikan gambaran mengenai ketergantungan impor Indonesia. Saat ini, kebutuhan LPG masih didominasi oleh impor, di mana sekitar 80 persen pasokannya berasal dari Amerika Serikat. Untuk minyak mentah, pemerintah tengah melakukan diversifikasi sumber agar tidak lagi bergantung pada wilayah Timur Tengah. Sementara itu, untuk kebutuhan bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) hingga varian RON tinggi lainnya, Indonesia masih harus melakukan impor guna menjaga stabilitas stok nasional.
Langkah strategis melalui Perpres ini diharapkan mampu menutup celah persaingan harga yang tidak sehat dan memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga di tengah fluktuasi pasar global yang tidak menentu.


