Faktual.news – Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan memangkas volume ekspor gas alam ke Singapura. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Sabtu (24/10) ini bukan tanpa alasan. Langkah berani ini diambil demi memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga, terutama untuk menyokong kebutuhan listrik di sejumlah wilayah krusial di dalam negeri.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengalihan pasokan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas energi domestik. Fokus utama dari pengalihan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di wilayah Batam, Bintan, hingga kawasan Sumatra.

"Mulai hari ini, pasokan gas yang sebelumnya dialokasikan ke Singapura dialihkan untuk kebutuhan dalam negeri. Gas dari wilayah Natuna akan disalurkan ke PLN Batam melalui jalur pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam dengan volume sebesar 15 juta standar kaki kubik," ujar Djoko dalam keterangannya.
Tidak hanya dari Natuna, pemerintah juga menerapkan skema kedua dengan mengurangi ekspor gas dari wilayah Sumatra. Melalui jaringan pipa Transgasindo (TGI), pasokan gas sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari yang biasanya mengalir ke Singapura kini dialihkan sepenuhnya untuk kebutuhan listrik di Sumatra, Batam, dan Bintan. Jika ditotal, volume gas yang ditarik dari pasar ekspor Singapura mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari.
Djoko menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 8 ayat (1) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pemanfaatan gas bumi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan energi di tengah situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga jika hal tersebut mengancam kebutuhan energi domestik.
"Kita harus mengutamakan survival nasional. Kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi sebelum kita memutuskan kelanjutan kontrak ekspor ke negara lain," tegas Bahlil.
Menanggapi kebijakan ini, Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA) menyatakan bahwa pengurangan pasokan tersebut hanya berdampak kecil terhadap total kebutuhan gas harian mereka, yakni kurang dari 2 persen. Singapura mengklaim memiliki rencana kontingensi dan sumber alternatif, baik melalui impor gas alam cair (LNG) maupun jaringan pipa dari negara lain, sehingga tidak akan terjadi gangguan pada pasokan listrik mereka.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan distribusi gas tersebut secara harian guna memastikan stabilitas pasokan listrik di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran pengalihan tersebut.


