Faktual.news – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penyelundupan komoditas berharga di tanah air. Sejak memasuki tahun 2026, otoritas kepabeanan ini telah mencatat rentetan penindakan besar terkait penyelundupan emas yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni menembus Rp1,02 triliun.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa sepanjang periode awal tahun 2026 hingga 26 Oktober 2026, pihaknya telah melakukan sebanyak 127 kali aksi penindakan. Dari total operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan emas dengan berat mencapai 402,31 kilogram. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengawasi pergerakan logam mulia dan menutup celah penyelundupan melalui jalur internasional.

"Sepanjang tahun 2026 hingga 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan 127 kali penindakan emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai ekonomi sebesar Rp1,02 triliun," jelas Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).
Khusus pada bulan Oktober 2026 saja, intensitas penyelundupan terlihat cukup tinggi. Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp61,95 miliar. Operasi senyap ini tersebar di lima titik strategis bandara internasional, meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, hingga I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam rentang waktu tiga hari pada 20 hingga 23 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan sembilan penumpang berkebangsaan India dan China. Modus yang digunakan tergolong nekat, yakni menggunakan teknik body strapping atau mengikat kapsul berisi serbuk emas di balik pakaian, bahkan ada yang menyembunyikannya di dalam rongga tubuh.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp34 miliar. "Semua pelaku menggunakan modus yang serupa, yaitu membawa emas dalam bentuk bubuk atau serbuk," ungkap Hengky.
Tak hanya di Jakarta, gelombang penyelundupan juga terdeteksi di berbagai wilayah lain. Di Bandara Juanda, seorang warga negara India berinisial MZ ditangkap dengan barang bukti 1,14 kilogram serbuk emas senilai Rp2,9 miliar. Sementara di Yogyakarta, dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditangkap saat mencoba menyelundupkan 4,26 kilogram bijih emas senilai Rp9,3 miliar dengan rute Yogyakarta menuju Singapura.
Di Bali, petugas mengamankan lima warga negara China yang membawa emas berbentuk padatan menyerupai perhiasan seberat 1,58 kilogram. Sedangkan di Bandara Kertajati, ditemukan lima batang emas seberat 5,25 kilogram yang melibatkan kurir asal Malaysia dan pemilik asal Indonesia.
Atas tindakan ilegal tersebut, para tersangka kini terancam jeratan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, seluruh proses penyidikan tengah dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.


