Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Strategi Baru Amankan Pasokan Energi Nasional

    26-10-2026 - 18.55

    Emas Triliunan Rupiah Disita Bea Cukai

    26-10-2026 - 18.20

    Efek Domino Konser Ye dan JRF

    26-10-2026 - 16.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Strategi Baru Amankan Pasokan Energi Nasional
    • Emas Triliunan Rupiah Disita Bea Cukai
    • Efek Domino Konser Ye dan JRF
    • Rupiah Terpuruk ke Level Rp18.135 per Dolar AS
    • Singapura Impor Listrik Besar dari Malaysia
    • Zulhas Bawa Kabar Baik untuk Warga Asahan
    • Indonesia Usulkan Rating Pasar Modal Sendiri
    • Strategi Baru RI Amankan Energi Nasional
    Faktual News
    Home - Market - Emas Triliunan Rupiah Disita Bea Cukai
    Market

    Emas Triliunan Rupiah Disita Bea Cukai

    26-10-2026 - 18.2003 Mins Read0
    emas triliunan rupiah disita bea cukai

    Faktual.news – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penyelundupan komoditas berharga di tanah air. Sejak memasuki tahun 2026, otoritas kepabeanan ini telah mencatat rentetan penindakan besar terkait penyelundupan emas yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni menembus Rp1,02 triliun.

    Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa sepanjang periode awal tahun 2026 hingga 26 Oktober 2026, pihaknya telah melakukan sebanyak 127 kali aksi penindakan. Dari total operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan emas dengan berat mencapai 402,31 kilogram. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengawasi pergerakan logam mulia dan menutup celah penyelundupan melalui jalur internasional.

    Emas Triliunan Rupiah Disita Bea Cukai
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Sepanjang tahun 2026 hingga 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan 127 kali penindakan emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai ekonomi sebesar Rp1,02 triliun," jelas Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).

    Khusus pada bulan Oktober 2026 saja, intensitas penyelundupan terlihat cukup tinggi. Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp61,95 miliar. Operasi senyap ini tersebar di lima titik strategis bandara internasional, meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, hingga I Gusti Ngurah Rai di Bali.

    Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam rentang waktu tiga hari pada 20 hingga 23 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan sembilan penumpang berkebangsaan India dan China. Modus yang digunakan tergolong nekat, yakni menggunakan teknik body strapping atau mengikat kapsul berisi serbuk emas di balik pakaian, bahkan ada yang menyembunyikannya di dalam rongga tubuh.

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp34 miliar. "Semua pelaku menggunakan modus yang serupa, yaitu membawa emas dalam bentuk bubuk atau serbuk," ungkap Hengky.

    Tak hanya di Jakarta, gelombang penyelundupan juga terdeteksi di berbagai wilayah lain. Di Bandara Juanda, seorang warga negara India berinisial MZ ditangkap dengan barang bukti 1,14 kilogram serbuk emas senilai Rp2,9 miliar. Sementara di Yogyakarta, dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditangkap saat mencoba menyelundupkan 4,26 kilogram bijih emas senilai Rp9,3 miliar dengan rute Yogyakarta menuju Singapura.

    Di Bali, petugas mengamankan lima warga negara China yang membawa emas berbentuk padatan menyerupai perhiasan seberat 1,58 kilogram. Sedangkan di Bandara Kertajati, ditemukan lima batang emas seberat 5,25 kilogram yang melibatkan kurir asal Malaysia dan pemilik asal Indonesia.

    Atas tindakan ilegal tersebut, para tersangka kini terancam jeratan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, seluruh proses penyidikan tengah dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Strategi Baru Amankan Pasokan Energi Nasional

      26-10-2026 - 18.55

      Efek Domino Konser Ye dan JRF

      26-10-2026 - 16.55

      Rupiah Terpuruk ke Level Rp18.135 per Dolar AS

      26-10-2026 - 16.20

      Singapura Impor Listrik Besar dari Malaysia

      26-10-2026 - 14.55

      Zulhas Bawa Kabar Baik untuk Warga Asahan

      26-10-2026 - 14.20

      Indonesia Usulkan Rating Pasar Modal Sendiri

      26-10-2026 - 12.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Strategi Baru Amankan Pasokan Energi Nasional
      • Emas Triliunan Rupiah Disita Bea Cukai
      • Efek Domino Konser Ye dan JRF
      • Rupiah Terpuruk ke Level Rp18.135 per Dolar AS
      • Singapura Impor Listrik Besar dari Malaysia

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.