Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Emas Rp61 Miliar Gagal Diekspor Ilegal

    27-10-2026 - 02.55

    Era Baru BUMN Tanpa Kemewahan

    27-10-2026 - 02.20

    Dekarbonisasi Jadi Ladang Cuan Baru

    26-10-2026 - 23.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Emas Rp61 Miliar Gagal Diekspor Ilegal
    • Era Baru BUMN Tanpa Kemewahan
    • Dekarbonisasi Jadi Ladang Cuan Baru
    • Perusahaan Asing Nekat Tambang Ilegal
    • Jhonlin Baratama Kantongi Kredit Jumbo Mandiri
    • Rahasia Tarik Investasi Energi Hijau Indonesia
    • Strategi Baru Amankan Pasokan Energi Nasional
    • Emas Triliunan Rupiah Disita Bea Cukai
    Faktual News
    Home - Market - Perusahaan Asing Nekat Tambang Ilegal
    Market

    Perusahaan Asing Nekat Tambang Ilegal

    26-10-2026 - 23.2002 Mins Read1
    perusahaan asing nekat tambang ilegal

    Faktual.news – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyoroti praktik nakal sejumlah perusahaan asing di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang secara resmi memegang izin usaha perkebunan kelapa sawit tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ilegal dengan menjalankan usaha pertambangan di area konsesi mereka tanpa izin yang sah dari pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran regulasi ini. Ia menyatakan bahwa langkah serius tengah diambil untuk menindaklanjuti laporan mengenai penyalahgunaan izin usaha tersebut.

    Perusahaan Asing Nekat Tambang Ilegal
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami telah menggelar rapat koordinasi intensif dengan tim Penegakan Hukum (Gakkum) serta tim internal di Kementerian ESDM. Fokus utama kami adalah melakukan monitoring dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perkebunan-perkebunan yang diduga kuat juga menjalankan kegiatan pertambangan, yang ditengarai dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," ujar Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Jakarta, Senin (26/10).

    Bahlil menekankan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib patuh pada koridor hukum yang telah ditetapkan. Setiap kegiatan usaha harus berjalan selaras dengan izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan sawit tidak memiliki hak legal untuk melakukan aktivitas lain, termasuk penambangan, di dalam area tersebut.

    Mantan Menteri Investasi ini mengingatkan bahwa integritas izin usaha adalah hal yang mutlak. Ia menegaskan bahwa izin yang diberikan pemerintah bersifat spesifik dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan.

    "Sebagai mantan Menteri Investasi, saya tegaskan bahwa jika izin yang dikeluarkan hanya untuk usaha sawit, maka perusahaan tersebut tidak boleh melakukan usaha lain atau mencari pendapatan dari sektor lain di luar izin tersebut," tegas Bahlil.

    Saat ini, tim Penegakan Hukum (Gakkum) dilaporkan tengah melakukan pendalaman mendalam terhadap sejumlah perusahaan asing yang terindikasi melanggar aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi perusahaan untuk meraup keuntungan ilegal dengan memanfaatkan sumber daya alam di luar izin yang mereka miliki.

    Melalui rangkaian pemantauan dan pemeriksaan lapangan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Indonesia berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah tegas ini diambil guna menjamin pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara tertib, transparan, dan yang paling penting, memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional serta kesejahteraan rakyat, bukan sekadar keuntungan bagi segelintir pihak asing.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Emas Rp61 Miliar Gagal Diekspor Ilegal

      27-10-2026 - 02.55

      Era Baru BUMN Tanpa Kemewahan

      27-10-2026 - 02.20

      Dekarbonisasi Jadi Ladang Cuan Baru

      26-10-2026 - 23.55

      Jhonlin Baratama Kantongi Kredit Jumbo Mandiri

      26-10-2026 - 21.55

      Rahasia Tarik Investasi Energi Hijau Indonesia

      26-10-2026 - 21.20

      Strategi Baru Amankan Pasokan Energi Nasional

      26-10-2026 - 18.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Emas Rp61 Miliar Gagal Diekspor Ilegal
      • Era Baru BUMN Tanpa Kemewahan
      • Dekarbonisasi Jadi Ladang Cuan Baru
      • Perusahaan Asing Nekat Tambang Ilegal
      • Jhonlin Baratama Kantongi Kredit Jumbo Mandiri

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.