faktual.news – Kabar gembira bagi para pelaku usaha daring. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi penjual yang beroperasi di platform dagang elektronik atau marketplace. Asosiasi E-Commerce Indonesia idEA menyambut baik langkah ini setelah sempat melakukan berbagai persiapan intensif. Kebijakan pajak yang sebelumnya akan berlaku ini kini diundur hingga 1 November 2026.
idEA dalam pernyataannya menegaskan penghormatan mereka terhadap keputusan pemerintah. Sejak awal ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak, empat raksasa marketplace anggota idEA yakni Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli telah bahu-membahu menyiapkan diri. Persiapan ini mencakup penyesuaian sistem pengujian menyeluruh penyempurnaan alur bisnis hingga sosialisasi masif kepada para penjual. Seluruh upaya tersebut bertujuan agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.

Meskipun jadwal penerapan mengalami perubahan idEA menyatakan para anggotanya siap mengikuti arahan resmi yang ditetapkan. Modal persiapan yang telah digelontorkan sebelumnya tetap dianggap krusial untuk memastikan pelaksanaan yang lebih optimal di kemudian hari. idEA juga menekankan pentingnya menjaga kepastian kebijakan serta komunikasi yang transparan kepada seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi erat antara pemerintah dan industri dinilai vital guna memberikan kejelasan bagi marketplace maupun para penjual sekaligus mendukung efektivitas kebijakan.
Direktorat Jenderal Pajak DJP menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian serius. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 kini akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026 setelah melewati masa penundaan hingga 31 Oktober 2026.
Dengan adanya pengunduran jadwal ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan. Selanjutnya keputusan penunjukan baru akan diterbitkan. Apabila ada PPh Pasal 22 yang sempat terlanjur dipungut oleh marketplace dari penjual dalam negeri maka dana tersebut wajib dikembalikan. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah esensi atau substansi kebijakan pajak melainkan hanya menggeser waktu implementasinya. Sosialisasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan yang gamblang serta layanan informasi yang responsif juga diharapkan terus ada agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya.


