Faktual.news – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya angkat bicara terkait status hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur. Setelah pihak kepolisian menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka, manajemen KAI menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada pegawai tersebut.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Pendampingan yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup dukungan moral dan bantuan lain yang diperlukan selama proses hukum berjalan.

"Kami ingin memastikan bahwa pegawai kami tidak menghadapi proses hukum ini sendirian," ungkap Anne dalam keterangan resminya pada Selasa (29/9).
Meski demikian, Anne memberikan catatan penting bahwa kehadiran tim hukum dari KAI bukan bertujuan untuk mengintervensi atau mengarahkan jalannya penyidikan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka sangat menghormati supremasi hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta kewenangan kepada institusi kepolisian.
"Kami menghormati seluruh proses yang berjalan. Penilaian serta kewenangan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada institusi yang berwenang," tambahnya.
Insiden tragis yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur ini telah memakan korban jiwa yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, total korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut mencapai 16 orang. Hal ini membuat perhatian publik terhadap aspek keselamatan perkeretaapian semakin meningkat.
Menanggapi hal tersebut, KAI menyatakan telah bersikap kooperatif sejak awal kejadian. Perusahaan berkomitmen mendukung penuh investigasi keselamatan yang tengah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami akan terus bersikap kooperatif agar setiap proses, baik investigasi maupun hukum, dapat berjalan secara profesional sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Anne.
Selain fokus pada aspek hukum, KAI juga tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi sistem operasional. Setiap rekomendasi yang diberikan oleh KNKT akan dijadikan bahan evaluasi serius guna memperkuat kesiapan sumber daya manusia dan keandalan sistem di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, KAI telah mengambil beberapa tindakan nyata. Langkah tersebut meliputi percepatan penanganan perlintasan sebidang melalui koordinasi lintas sektoral serta pemberlakuan pembatasan operasi (BLB) di wilayah Bekasi. KAI berjanji akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api di Indonesia.


