Faktual.news – Pergeseran perilaku masyarakat dalam berkomunikasi telah menciptakan celah ekonomi yang sangat besar di Indonesia. Fenomena beralihnya penggunaan layanan telepon dan pesan singkat konvensional ke platform digital global kini menjadi sorotan tajam. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara yang sangat masif, bahkan mencapai angka ratusan triliun rupiah, jika pemerintah mampu mengatur regulasi platform digital secara tepat.
Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, menjelaskan bahwa perubahan pola konsumsi masyarakat telah menggerus pendapatan operator telekomunikasi secara signifikan. Jika dahulu layanan suara (voice) dan SMS menjadi sumber pendapatan utama atau "sapi perah" bagi para operator, kini fungsi tersebut telah diambil alih oleh aplikasi seperti WhatsApp dan berbagai media sosial lainnya.

Dian memaparkan sebuah ilustrasi mengenai kerugian yang dialami sektor telekomunikasi. Jika rata-rata pendapatan per operator berada di kisaran Rp200 triliun hingga Rp300 triliun, maka hilangnya potensi pendapatan sebesar 30 persen akibat pergeseran ke platform digital merupakan angka yang sangat fantastis. Angka inilah yang jika dikelola melalui regulasi perpajakan dan kontribusi platform digital, dapat menjadi tambahan pendapatan negara yang luar biasa.
"Pendapatan yang didapat oleh platform digital tersebut sebenarnya bisa dipajaki. Itu masuk dalam hitungan potensi pendapatan tambahan bagi pemerintah yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah," ujar Dian dalam sebuah kesempatan diskusi di televisi.
Kondisi ini berdampak langsung pada pertumbuhan industri telekomunikasi nasional. Dian mencatat bahwa selama sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan pendapatan operator telekomunikasi hanya berkisar di angka 2 hingga 3 persen. Angka ini dinilai sangat rendah karena berada di bawah pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Padahal, aktivitas masyarakat di platform digital justru terus melonjak tajam.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa besarnya nilai ekonomi perusahaan teknologi raksasa dunia seperti Google, Netflix, hingga TikTok tidak lepas dari peran pengguna internet di Indonesia. Indonesia menyediakan basis pengguna atau eyeballs yang sangat besar, yang menjadi motor penggerak nilai pasar perusahaan-perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, ATSI mendorong pemerintah untuk segera menerapkan skema kontribusi yang adil atau dikenal dengan istilah fair share. Skema ini bertujuan agar platform digital global yang menikmati infrastruktur konektivitas di Indonesia juga ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Hal ini dinilai mendesak karena operator telekomunikasi harus menanggung beban investasi yang sangat besar untuk membangun jaringan, sementara platform digital meraup keuntungan dari jaringan tersebut.
Dian mencontohkan bahwa banyak negara maju di wilayah Eropa, Timur Tengah, India, hingga Korea Selatan telah lebih dulu menerapkan skema kontribusi serupa. Menurutnya, penerapan regulasi ini bukan hanya soal menyelamatkan industri telekomunikasi agar tumbuh lebih sehat, tetapi juga tentang memastikan negara mendapatkan haknya dari pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat.


