Faktual.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2027. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9).
Dalam sidang tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya pengambilan keputusan dengan mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan pengesahan RUU APBN 2027 menjadi undang-undang. Respon dari seluruh peserta rapat paripurna hadir secara serentak dengan menyatakan setuju. Ketukan palu sidang oleh Puan menandai bahwa beleid keuangan negara untuk tahun 2027 tersebut telah sah secara hukum.

Salah satu sorotan utama dalam postur anggaran yang baru disahkan ini adalah melonjaknya angka belanja negara. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mematok total belanja negara mencapai angka fantastis, yakni Rp4.106,26 triliun. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan usulan awal dalam Nota Keuangan (NK) maupun Rancangan APBN (RAPBN).
Jika dibedah lebih mendalam, struktur pengeluaran tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, Belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan sebesar Rp3.371,26 triliun, yang mencakup belanja Kementerian/Lembaga (K/L) serta belanja non-K/L. Kedua, dana yang dialokasikan untuk Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun guna mendukung pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Di sisi lain, target pendapatan negara juga mengalami kenaikan. Anggaran pendapatan negara disepakati berada di angka Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan awal sebesar Rp3.426,03 triliun. Pendapatan ini nantinya akan bersumber dari dua pilar utama, yakni penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipatok pada angka Rp522,48 triliun.
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp671,16 triliun atau setara dengan 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer diproyeksikan berada pada angka minus Rp20,85 triliun.
Sebagai landasan kebijakan fiskal, pemerintah juga menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro untuk tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mampu menyentuh angka 6 persen, dengan upaya pengendalian inflasi pada level 2,5 persen. Untuk variabel moneter, nilai tukar rupiah dipatok pada Rp17.500 per dolar AS, dengan tingkat suku bunga SBN 10 tahun di angka 6,9 persen.
Sektor energi juga menjadi perhatian penting, di mana harga minyak mentah Indonesia (ICP) disepakati pada level US$75 per barel. Selain itu, terdapat penyesuaian pada target lifting minyak bumi menjadi 612,5 ribu barel per hari, sedikit lebih tinggi dari usulan awal. Sementara untuk lifting gas bumi, target tetap dipertahankan sesuai usulan awal yakni 954 ribu barel setara minyak per hari.


