Faktual.news – Ketidakpastian menyelimuti nasib jutaan pekerja di Indonesia menyusul belum adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027. Hingga memasuki bulan November, pemerintah dinilai lamban dalam mengambil langkah strategis, yang memicu kekhawatiran mendalam di kalangan serikat pekerja mengenai kesejahteraan mereka di tahun mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada kekosongan struktural di tubuh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang membuat proses pengambilan keputusan menjadi lumpuh. Masa jabatan anggota Depenas periode 2022-2026 telah berakhir sejak satu bulan lalu, namun hingga kini belum ada susunan anggota baru yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Anggota Depenas sudah habis masa jabatannya. Sekarang posisi itu kosong. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Ketenagakerjaan?" ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (3/11).
Ketiadaan Depenas ini berdampak domino. Tanpa adanya forum nasional tersebut, pemerintah kehilangan wadah untuk merumuskan rekomendasi kebijakan upah. Akibatnya, dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kehilangan panduan resmi untuk memulai pembahasan upah di daerah masing-masing. Padahal, berdasarkan regulasi, UMP seharusnya sudah ditetapkan paling lambat 1 November 2026 agar dapat berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Selain masalah kelembagaan, Said menyoroti absennya pemerintah dalam melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei ini sangat krusial karena mencakup 64 komponen kebutuhan dasar, mulai dari harga pangan hingga kebutuhan rumah tangga, yang harus divalidasi langsung di lapangan. Tanpa data KHL yang akurat, baik dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Kementerian Ketenagakerjaan, penentuan upah akan kehilangan landasan objektifnya.
Situasi ini juga menimbulkan polemik mengenai aturan mana yang akan digunakan sebagai acuan perhitungan. Terdapat potensi benturan antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Perbedaan rentang indeks tertentu dalam kedua aturan tersebut menciptakan kebingungan di tingkat akar rumput.
Menanggapi ketidakpastian ini, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pemerintah tetap menggunakan formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Mereka mengajukan usulan kenaikan upah di rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen secara nasional. Sebagai contoh, untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara, kenaikan bisa mencapai angka signifikan hingga 23 persen.
Jika pemerintah tidak segera bertindak membentuk Depenas baru dan menetapkan aturan main yang jelas, gelombang protes dari kalangan buruh diprediksi akan segera pecah. Saat ini, sejumlah federasi buruh dilaporkan tengah merancang aksi massa untuk menuntut kejelasan jadwal perundingan upah tersebut.


