Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Misteri Penundaan Kenaikan Upah Buruh 2027

    04-11-2026 - 08.55

    Waspada Rupiah Terancam Tembus Rp21 Ribu

    04-11-2026 - 08.20

    Strategi Baru Tekan Harga Cabai

    04-11-2026 - 05.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Misteri Penundaan Kenaikan Upah Buruh 2027
    • Waspada Rupiah Terancam Tembus Rp21 Ribu
    • Strategi Baru Tekan Harga Cabai
    • Harga Tepung Naik UMKM Terancam
    • Pajak Pembalut Harus Nol Persen
    • Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks
    • KAI Siapkan Ratusan Kereta Baru
    • Buruh Desak Batas Bebas Pajak Naik
    Faktual News
    Home - Market - Misteri Penundaan Kenaikan Upah Buruh 2027
    Market

    Misteri Penundaan Kenaikan Upah Buruh 2027

    04-11-2026 - 08.5502 Mins Read0
    misteri penundaan kenaikan upah buruh 2027

    Faktual.news – Ketidakpastian menyelimuti nasib jutaan pekerja di Indonesia menyusul belum adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027. Hingga memasuki bulan November, pemerintah dinilai lamban dalam mengambil langkah strategis, yang memicu kekhawatiran mendalam di kalangan serikat pekerja mengenai kesejahteraan mereka di tahun mendatang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada kekosongan struktural di tubuh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang membuat proses pengambilan keputusan menjadi lumpuh. Masa jabatan anggota Depenas periode 2022-2026 telah berakhir sejak satu bulan lalu, namun hingga kini belum ada susunan anggota baru yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

    Misteri Penundaan Kenaikan Upah Buruh 2027
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Anggota Depenas sudah habis masa jabatannya. Sekarang posisi itu kosong. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Ketenagakerjaan?" ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (3/11).

    Ketiadaan Depenas ini berdampak domino. Tanpa adanya forum nasional tersebut, pemerintah kehilangan wadah untuk merumuskan rekomendasi kebijakan upah. Akibatnya, dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kehilangan panduan resmi untuk memulai pembahasan upah di daerah masing-masing. Padahal, berdasarkan regulasi, UMP seharusnya sudah ditetapkan paling lambat 1 November 2026 agar dapat berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

    Selain masalah kelembagaan, Said menyoroti absennya pemerintah dalam melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei ini sangat krusial karena mencakup 64 komponen kebutuhan dasar, mulai dari harga pangan hingga kebutuhan rumah tangga, yang harus divalidasi langsung di lapangan. Tanpa data KHL yang akurat, baik dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Kementerian Ketenagakerjaan, penentuan upah akan kehilangan landasan objektifnya.

    Situasi ini juga menimbulkan polemik mengenai aturan mana yang akan digunakan sebagai acuan perhitungan. Terdapat potensi benturan antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Perbedaan rentang indeks tertentu dalam kedua aturan tersebut menciptakan kebingungan di tingkat akar rumput.

    Menanggapi ketidakpastian ini, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pemerintah tetap menggunakan formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Mereka mengajukan usulan kenaikan upah di rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen secara nasional. Sebagai contoh, untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara, kenaikan bisa mencapai angka signifikan hingga 23 persen.

    Jika pemerintah tidak segera bertindak membentuk Depenas baru dan menetapkan aturan main yang jelas, gelombang protes dari kalangan buruh diprediksi akan segera pecah. Saat ini, sejumlah federasi buruh dilaporkan tengah merancang aksi massa untuk menuntut kejelasan jadwal perundingan upah tersebut.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Waspada Rupiah Terancam Tembus Rp21 Ribu

      04-11-2026 - 08.20

      Strategi Baru Tekan Harga Cabai

      04-11-2026 - 05.55

      Harga Tepung Naik UMKM Terancam

      04-11-2026 - 05.20

      Pajak Pembalut Harus Nol Persen

      04-11-2026 - 02.55

      Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks

      04-11-2026 - 02.20

      KAI Siapkan Ratusan Kereta Baru

      03-11-2026 - 23.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Misteri Penundaan Kenaikan Upah Buruh 2027
      • Waspada Rupiah Terancam Tembus Rp21 Ribu
      • Strategi Baru Tekan Harga Cabai
      • Harga Tepung Naik UMKM Terancam
      • Pajak Pembalut Harus Nol Persen

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • November 2026
      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.