Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak Pembalut Harus Nol Persen

    04-11-2026 - 02.55

    Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks

    04-11-2026 - 02.20

    KAI Siapkan Ratusan Kereta Baru

    03-11-2026 - 23.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Pajak Pembalut Harus Nol Persen
    • Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks
    • KAI Siapkan Ratusan Kereta Baru
    • Buruh Desak Batas Bebas Pajak Naik
    • Akses Kereta Jarak Jauh Kini Lebih Mudah
    • Usaha Mikro Otomatis Jadi Anggota Kadin
    • Ekspor Melejit Arus Peti Kemas Pelindo Naik
    • Strategi Baru Pemerataan Tanah Nasional
    Faktual News
    Home - Market - Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks
    Market

    Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks

    04-11-2026 - 02.2003 Mins Read0
    pajak transfer bank dan dompet digital ternyata hoaks

    Faktual.news – Kabar mengenai rencana pemerintah yang akan memberlakukan pajak baru untuk setiap transaksi transfer antarbank dan dompet digital digital pada November 2026 segera dipatahkan oleh Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, secara tegas membantah isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa setiap perpindahan dana melalui platform perbankan maupun fintech akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Klarifikasi ini muncul setelah munculnya kegaduhan terkait isu pemungutan pajak digital yang dikabarkan akan menyasar berbagai sektor layanan keuangan. Suahasil menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang secara otomatis memotong nominal uang yang ditransfer oleh masyarakat sebagai bentuk pajak baru.

    Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

    Suahasil menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan regulasi yang ada. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sedang menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini bukan ditujukan untuk memajaki transaksi domestik atau perpindahan dana masyarakat di dalam negeri, melainkan untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.

    "Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," tambahnya.

    Terkait layanan dompet digital dan transfer di dalam negeri, Suahasil mengingatkan bahwa aturan mengenai PPN atas biaya jasa tertentu sebenarnya sudah lama berlaku melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Ia menekankan poin krusial bahwa PPN hanya dikenakan pada imbalan atau biaya jasa yang dibayarkan kepada penyedia layanan, bukan pada nominal uang yang dikirimkan oleh pengguna. Jadi, jika Anda mentransfer Rp1.000.000, pajak tidak dipotong dari uang satu juta tersebut, melainkan dari biaya admin yang dikenakan oleh bank atau aplikasi.

    Isu ini sebelumnya mencuat setelah pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026. Saat itu, Hashim menyebutkan perlunya optimalisasi penerimaan negara melalui keterlibatan bank dan platform marketplace seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo dalam mekanisme pemungutan pajak yang selama ini dinilai belum maksimal.

    Namun, melalui klarifikasi DJP, pemerintah memastikan bahwa SPP-TDLN adalah mekanisme untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Sistem ini dirancang agar tidak terjadi pemungutan ganda dan memastikan transaksi digital luar negeri dapat terpantau secara tertib dan berbasis teknologi. Jika sebuah transaksi digital luar negeri sudah dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, maka sistem ini tidak akan memungutnya kembali.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Pajak Pembalut Harus Nol Persen

      04-11-2026 - 02.55

      KAI Siapkan Ratusan Kereta Baru

      03-11-2026 - 23.55

      Buruh Desak Batas Bebas Pajak Naik

      03-11-2026 - 23.20

      Akses Kereta Jarak Jauh Kini Lebih Mudah

      03-11-2026 - 21.55

      Usaha Mikro Otomatis Jadi Anggota Kadin

      03-11-2026 - 21.20

      Ekspor Melejit Arus Peti Kemas Pelindo Naik

      03-11-2026 - 18.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Pajak Pembalut Harus Nol Persen
      • Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Ternyata Hoaks
      • KAI Siapkan Ratusan Kereta Baru
      • Buruh Desak Batas Bebas Pajak Naik
      • Akses Kereta Jarak Jauh Kini Lebih Mudah

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • November 2026
      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.