Faktual.news – Kabar mengenai rencana pemerintah yang akan memberlakukan pajak baru untuk setiap transaksi transfer antarbank dan dompet digital digital pada November 2026 segera dipatahkan oleh Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, secara tegas membantah isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa setiap perpindahan dana melalui platform perbankan maupun fintech akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Klarifikasi ini muncul setelah munculnya kegaduhan terkait isu pemungutan pajak digital yang dikabarkan akan menyasar berbagai sektor layanan keuangan. Suahasil menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang secara otomatis memotong nominal uang yang ditransfer oleh masyarakat sebagai bentuk pajak baru.

"Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Suahasil menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan regulasi yang ada. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sedang menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini bukan ditujukan untuk memajaki transaksi domestik atau perpindahan dana masyarakat di dalam negeri, melainkan untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," tambahnya.
Terkait layanan dompet digital dan transfer di dalam negeri, Suahasil mengingatkan bahwa aturan mengenai PPN atas biaya jasa tertentu sebenarnya sudah lama berlaku melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Ia menekankan poin krusial bahwa PPN hanya dikenakan pada imbalan atau biaya jasa yang dibayarkan kepada penyedia layanan, bukan pada nominal uang yang dikirimkan oleh pengguna. Jadi, jika Anda mentransfer Rp1.000.000, pajak tidak dipotong dari uang satu juta tersebut, melainkan dari biaya admin yang dikenakan oleh bank atau aplikasi.
Isu ini sebelumnya mencuat setelah pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026. Saat itu, Hashim menyebutkan perlunya optimalisasi penerimaan negara melalui keterlibatan bank dan platform marketplace seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo dalam mekanisme pemungutan pajak yang selama ini dinilai belum maksimal.
Namun, melalui klarifikasi DJP, pemerintah memastikan bahwa SPP-TDLN adalah mekanisme untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Sistem ini dirancang agar tidak terjadi pemungutan ganda dan memastikan transaksi digital luar negeri dapat terpantau secara tertib dan berbasis teknologi. Jika sebuah transaksi digital luar negeri sudah dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, maka sistem ini tidak akan memungutnya kembali.


