Faktual.news – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi melayangkan usulan strategis kepada pemerintah terkait kebijakan perpajakan bagi pekerja. Mereka meminta agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditingkatkan secara signifikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Jika usulan ini dikabulkan, maka seluruh pekerja yang memiliki penghasilan hingga angka tersebut tidak akan lagi dibebani oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa standar PTKP yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp4,5 juta per bulan, sudah sangat tidak relevan dengan realitas ekonomi dan perkembangan upah minimum di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, penyesuaian ini sangat mendesak agar para buruh tidak terjerat beban pajak tambahan saat mereka menerima pendapatan ekstra.

"Kami mengusulkan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta. Angka ini setidaknya setara dengan upah minimum tertinggi di Indonesia saat ini, seperti di wilayah Karawang dan Bekasi yang menyentuh angka Rp5,9 juta. Dengan begitu, pekerja di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir terkena pajak atas upah minimum mereka," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Rabu (3/11).
Said menjelaskan bahwa aturan lama ditetapkan saat angka upah minimum masih jauh di bawah Rp4,5 juta. Namun, dinamika pasar kerja telah berubah. Saat ini, wilayah industri besar seperti Bekasi dan Karawang sudah memiliki standar upah di atas Rp5,9 juta, sementara Jakarta berada di kisaran Rp5,8 juta. Oleh karena itu, batas bebas pajak harus bergerak mengikuti tren kenaikan upah tersebut.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakadilan yang dirasakan pekerja saat menerima penghasilan tambahan. Said mencontohkan, seorang buruh dengan gaji Rp4,5 juta yang tidak terkena pajak, bisa tiba-tiba menjadi wajib pajak hanya karena bekerja lembur. Jika ia mendapat upah lembur sebesar Rp50 ribu saja, maka total pendapatannya menjadi Rp4,55 juta. Selisih tersebut secara otomatis akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5 persen. Hal serupa juga sering terjadi saat buruh menerima bonus tahunan atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengenai kekhawatiran akan menurunnya pendapatan negara akibat berkurangnya setoran PPh 21, Said memberikan argumen ekonomi yang berbeda. Ia meyakini bahwa penurunan pajak penghasilan akan dikompensasi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Logikanya, ketika pekerja memiliki sisa uang lebih banyak di kantong mereka karena tidak dipotong pajak, daya beli mereka akan meningkat. Uang tersebut akan langsung mengalir kembali ke pasar melalui aktivitas konsumsi barang dan jasa.
"Memang pendapatan dari PPh 21 mungkin berkurang, tetapi PPN akan naik karena uang yang tadinya untuk pajak kini digunakan untuk belanja. Ini ibarat uang keluar dari kantong kiri dan masuk kembali ke kantong kanan negara melalui konsumsi," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui jajaran Kementerian Keuangan masih bersikap hati-hati. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah memang sedang mengkaji penyesuaian PTKP dan dampaknya terhadap kas negara, namun belum menentukan angka yang pasti. Sementara itu, dari sisi pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan dukungannya terhadap wacana ini demi menjaga stabilitas daya beli kelas menengah.


