Faktual.news – PT FAP Agri Tbk (FAPA) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai keterlibatan perusahaan dalam penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Pemerintah Singapura. Melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa (3/11), emiten perkebunan kelapa sawit ini secara tegas membantah kabar bahwa mereka telah dipanggil oleh otoritas Singapura untuk keperluan penyelidikan.
Manajemen FAP Agri menyatakan bahwa hingga saat ini, baik perusahaan induk maupun entitas anak di bawah naungannya tidak pernah menerima permintaan informasi, panggilan diskusi, maupun permintaan pencarian fakta dari Pemerintah Singapura sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Perusahaan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak akurat dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat terhadap mereka.

Menanggapi informasi yang beredar di situs Singapore Exchange (SGX), pihak manajemen menjelaskan bahwa grup terafiliasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut memang diminta untuk memberikan penjelasan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa grup yang dimaksud adalah entitas yang terdaftar di bursa saham Singapura, bukan FAP Agri secara langsung. Hubungan antara FAP Agri dengan grup tersebut hanyalah sebagai pihak berkepentingan (interested persons), dan bukan berada di bawah kendali grup yang sama.
Selain membantah pemanggilan tersebut, FAP Agri juga memastikan bahwa mereka tidak sedang dalam proses sanksi atau teguran dari instansi berwenang di Indonesia terkait kejadian karhutla tahun 2026. Hingga saat ini, perusahaan menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan maupun hukuman apa pun dari otoritas terkait.
Dari sisi dampak bisnis, perusahaan mengakui bahwa isu karhutla memang memiliki risiko terhadap kepercayaan pasar. Pemberitaan semacam ini berpotensi membuat para pembeli melakukan verifikasi tambahan terhadap pemasok mereka. Meski demikian, FAP Agri menjamin bahwa hingga saat ini belum ada pembeli yang melakukan penangguhan maupun pembatalan transaksi terhadap produk mereka.
Secara finansial, manajemen menegaskan bahwa isu ini tidak memberikan dampak material terhadap kinerja perusahaan. Pendapatan, laba, nilai aset, hingga arus kas perusahaan tetap stabil dan tidak ada gangguan operasional yang terjadi di luar rencana perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap rencana amandemen Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau UU Polusi Asap Lintas Batas oleh Singapura, FAP Agri telah membentuk tim lintas fungsi. Tim ini bertugas menyiapkan data konsesi yang terverifikasi serta menyusun protokol kajian hukum guna menghadapi kemungkinan adanya audit lintas negara di masa depan.
Dalam upaya pencegahan, FAP Agri mengklaim telah menerapkan sistem pemantauan titik api secara berlapis. Perusahaan menggunakan teknologi satelit NASA FIRMS, sistem SIPONGI, serta peringatan dini dari BMKG. Selain itu, patroli lapangan dilakukan secara intensif dengan radius pemantauan hingga 5 kilometer dari batas konsesi guna mendeteksi potensi perambatan api dari luar area perusahaan. Perusahaan juga tetap berkomitmen pada kebijakan Zero Burning dan prinsip NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) dalam operasionalnya.


