Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peluang Emas Miliki Properti Murah

    04-10-2026 - 02.20

    Ekonomi Vietnam Melaju Kencang

    03-10-2026 - 23.55

    Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23

    03-10-2026 - 23.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Peluang Emas Miliki Properti Murah
    • Ekonomi Vietnam Melaju Kencang
    • Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23
    • Misi Komunitas Roda Dua Menuju Mandalika
    • Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit
    • Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya
    • Transjakarta Siap Kuasai Laut dan Udara
    • Bukan Jual Beli KRL Bekas Jepang
    Faktual News
    Home - Market - Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23
    Market

    Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23

    03-10-2026 - 23.2003 Mins Read0
    kasus kekerasan abk km maulana 23

    Faktual.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional Kapal Motor (KM) Maulana 23. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan brutal terhadap awak kapal perikanan (ABK) di atas kapal tersebut.

    Saat ini, KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Langkah pengamanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut bersama pihak aparat penegak hukum.

    Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan kecaman kerasnya terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa pekerja di sektor perikanan. Ia menegaskan bahwa KKP berkomitmen penuh untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak seluruh awak kapal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

    "Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan harus menjadi prioritas utama. Begitu informasi ini sampai ke kami, kami langsung bergerak melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan kapal dan mengambil tindakan sesuai kewenangan KKP," tegas Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta.

    Berdasarkan penelusuran data perizinan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen yang sebelumnya tercatat aktif. Kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya ini menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal dan beroperasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

    Namun, ditemukan fakta mencurigakan dalam catatan pergerakan kapal. KM Maulana 23 tercatat bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026, namun sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) pada kapal tersebut tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026.

    Sebagai tindakan nyata, KKP telah menangguhkan layanan operasional kapal tersebut melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Hal ini mengakibatkan kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar dan secara otomatis menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

    "Penangguhan ini adalah langkah awal sesuai kewenangan kami. Jika hasil penyidikan hukum membuktikan adanya pelanggaran yang kuat, KKP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif lebih lanjut, termasuk pencabutan izin," tambah Latif.

    Tak hanya itu, KKP juga berencana melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh armada milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya guna mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap aturan operasional dan perlindungan ABK. KKP juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.

    Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan seorang pria terduduk di dalam tong berisi air, sementara pria lain melakukan penyiksaan dengan cara menginjak dan menonjok korban. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban tidak hanya satu orang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengonfirmasi bahwa salah satu korban teridentifikasi bernama Ilham Shalahudin, dan total korban yang teridentifikasi mencapai empat orang.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Peluang Emas Miliki Properti Murah

      04-10-2026 - 02.20

      Ekonomi Vietnam Melaju Kencang

      03-10-2026 - 23.55

      Misi Komunitas Roda Dua Menuju Mandalika

      03-10-2026 - 21.55

      Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit

      03-10-2026 - 21.20

      Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya

      03-10-2026 - 18.55

      Transjakarta Siap Kuasai Laut dan Udara

      03-10-2026 - 16.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Peluang Emas Miliki Properti Murah
      • Ekonomi Vietnam Melaju Kencang
      • Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23
      • Misi Komunitas Roda Dua Menuju Mandalika
      • Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.