Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang

    12-10-2026 - 08.20

    Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang

    12-10-2026 - 05.20

    UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika

    11-10-2026 - 21.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang
    • Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang
    • UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika
    • Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika
    • Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI
    • Rahasia Listrik Aman di MotoGP Mandalika
    • BRI Jadi Raja Merek Paling Berharga di Indonesia
    • RI Mesir Pererat Hubungan Strategis
    Faktual News
    Home - Market - Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit
    Market

    Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit

    03-10-2026 - 21.2003 Mins Read4
    aturan baru tarif transportasi segera terbit

    Faktual.news – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengatur ulang skema harga layanan transportasi umum di Indonesia. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk sektor transportasi selain angkutan udara, termasuk layanan penyeberangan.

    Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan standar keamanan bagi para penumpang. Dudy menekankan bahwa persaingan antaroperator transportasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memangkas biaya operasional secara ekstrem yang berisiko mengabaikan aspek keselamatan.

    Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Saya sedang mencoba melihat kemungkinan pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain, contohnya seperti layanan penyeberangan," ujar Dudy saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat.

    Menurutnya, ide utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa setiap penyelenggara jasa transportasi tetap mampu memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyadari bahwa di beberapa negara, kebijakan pembatasan tarif seperti ini mungkin tidak diterapkan secara ketat. Oleh karena itu, Dudy telah menginstruksikan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) di bawah naungan Kemenhub untuk melakukan kajian mendalam sebelum regulasi ini benar-benar diimplementasikan.

    "Harapan saya, dengan adanya aturan ini, aspek keselamatan tidak akan dikorbankan demi mengejar keuntungan bisnis semata. Namun, tentu saya harus menunggu hasil kajian teknisnya terlebih dahulu," tambahnya.

    Sementara itu, pemerintah juga tengah bergerak cepat dalam merevisi formulasi tarif batas atas untuk tiket pesawat domestik. Kabar baiknya, rencana revisi ini telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), hingga Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).

    Proses revisi ini pun telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Kemenhub tengah merampungkan penyusunan aturan tersebut setelah menerima surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

    Secara teknis, Kemenhub sedang meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur tata cara perhitungan tarif kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik. Jika proses peninjauan ini selesai, pemerintah akan segera mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019 agar regulasi tarif yang baru dapat segera diterbitkan.

    Dudy menegaskan bahwa perumusan kebijakan ini tidak hanya akan berfokus pada angka-angka teknis atau hitungan matematika semata. Pemerintah juga akan mempertimbangkan dinamika psikologis dan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

    "Kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putih. Kita harus melihat bagaimana reaksi masyarakat terhadap harga tiket dan kondisi ekonomi mereka. Kita ingin setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melalui pertimbangan yang sangat matang," pungkasnya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang

      12-10-2026 - 08.20

      Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang

      12-10-2026 - 05.20

      UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika

      11-10-2026 - 21.55

      Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika

      11-10-2026 - 21.20

      Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI

      11-10-2026 - 18.55

      Rahasia Listrik Aman di MotoGP Mandalika

      11-10-2026 - 18.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang
      • Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang
      • UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika
      • Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika
      • Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.