Faktual.news – Tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya energi ramah lingkungan. Namun, muncul pertanyaan di benak para pemilik kendaraan ramah lingkungan ini: apakah mobil listrik aman jika harus menyeberang menggunakan kapal laut? Menjawab keraguan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau sekaligus menetapkan protokol keamanan yang ketat.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa mobil listrik diperbolehkan untuk masuk ke dalam kapal penyeberangan. Meski demikian, pengangkutannya tidak bisa dilakukan sembarangan seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) konvensional. Saat ini, sudah ada regulasi khusus yang mewajibkan kendaraan listrik ditempatkan pada area tertentu di dalam dek kapal.

Lollan menjelaskan bahwa penempatan khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan kru kapal. Dengan menempatkan mobil listrik di zona tertentu, petugas dapat melakukan antisipasi yang lebih cepat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bahkan, pemerintah membuka peluang untuk menghadirkan kapal khusus yang memang didesain untuk mengangkut kendaraan listrik di masa depan guna menjamin keamanan maksimal.
Namun, sembari menunggu ketersediaan kapal khusus tersebut, para pemilik mobil listrik harus memahami prosedur operasional yang berlaku. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap), Khoiri Soetomo, membeberkan beberapa persyaratan teknis yang wajib dipatuhi oleh pengguna.
Salah satu poin krusial adalah waktu kedatangan di pelabuhan. Pemilik mobil listrik diimbau untuk tiba lebih awal agar petugas memiliki waktu yang cukup untuk mengatur tata letak kendaraan. Mobil listrik harus ditempatkan di posisi dengan sirkulasi udara yang optimal dan dilengkapi dengan perangkat blower untuk menjaga suhu serta aliran udara.
Hal ini berkaitan erat dengan risiko kebakaran pada baterai kendaraan listrik yang memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensional. Khoiri mengakui bahwa teknologi pemadam kebakaran untuk baterai mobil listrik saat ini belum semudah menangani kebakaran pada mesin bensin atau diesel. Oleh karena itu, tata letak kendaraan diatur sedemikian rupa sebagai langkah mitigasi darurat.
"Jika terjadi kondisi yang tidak bisa kami padamkan dengan cepat, posisi kendaraan sudah diatur agar mudah didorong keluar dari kapal atau diceburkan ke laut untuk memutus rantai api," jelas Khoiri.
Selain masalah penempatan, pemilik kendaraan juga diminta untuk tidak mengisi daya baterai hingga penuh. Disarankan agar kapasitas daya baterai dikurangi sebelum masuk ke dalam kapal guna meminimalisir risiko panas berlebih.
Seluruh prosedur ini telah diatur secara resmi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan ini mencakup spektrum kendaraan listrik yang luas, mulai dari mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV). Dengan adanya aturan ini, diharapkan mobilitas pengguna kendaraan listrik antar pulau dapat berjalan aman dan lancar.


