Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Misi Komunitas Roda Dua Menuju Mandalika

    03-10-2026 - 21.55

    Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit

    03-10-2026 - 21.20

    Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya

    03-10-2026 - 18.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Misi Komunitas Roda Dua Menuju Mandalika
    • Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit
    • Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya
    • Transjakarta Siap Kuasai Laut dan Udara
    • Bukan Jual Beli KRL Bekas Jepang
    • Berani Tersesat Demi Kejar Mimpi 2026
    • PLN Siaga Penuh Kawal MotoGP Mandalika 2026
    • Strategi Baru Geo Dipa Bangun Listrik Panas Bumi
    Faktual News
    Home - Market - Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya
    Market

    Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya

    03-10-2026 - 18.5503 Mins Read0
    mobil listrik boleh naik kapal laut ini syaratnya

    Faktual.news – Tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya energi ramah lingkungan. Namun, muncul pertanyaan di benak para pemilik kendaraan ramah lingkungan ini: apakah mobil listrik aman jika harus menyeberang menggunakan kapal laut? Menjawab keraguan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau sekaligus menetapkan protokol keamanan yang ketat.

    Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa mobil listrik diperbolehkan untuk masuk ke dalam kapal penyeberangan. Meski demikian, pengangkutannya tidak bisa dilakukan sembarangan seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) konvensional. Saat ini, sudah ada regulasi khusus yang mewajibkan kendaraan listrik ditempatkan pada area tertentu di dalam dek kapal.

    Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lollan menjelaskan bahwa penempatan khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan kru kapal. Dengan menempatkan mobil listrik di zona tertentu, petugas dapat melakukan antisipasi yang lebih cepat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bahkan, pemerintah membuka peluang untuk menghadirkan kapal khusus yang memang didesain untuk mengangkut kendaraan listrik di masa depan guna menjamin keamanan maksimal.

    Namun, sembari menunggu ketersediaan kapal khusus tersebut, para pemilik mobil listrik harus memahami prosedur operasional yang berlaku. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap), Khoiri Soetomo, membeberkan beberapa persyaratan teknis yang wajib dipatuhi oleh pengguna.

    Salah satu poin krusial adalah waktu kedatangan di pelabuhan. Pemilik mobil listrik diimbau untuk tiba lebih awal agar petugas memiliki waktu yang cukup untuk mengatur tata letak kendaraan. Mobil listrik harus ditempatkan di posisi dengan sirkulasi udara yang optimal dan dilengkapi dengan perangkat blower untuk menjaga suhu serta aliran udara.

    Hal ini berkaitan erat dengan risiko kebakaran pada baterai kendaraan listrik yang memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensional. Khoiri mengakui bahwa teknologi pemadam kebakaran untuk baterai mobil listrik saat ini belum semudah menangani kebakaran pada mesin bensin atau diesel. Oleh karena itu, tata letak kendaraan diatur sedemikian rupa sebagai langkah mitigasi darurat.

    "Jika terjadi kondisi yang tidak bisa kami padamkan dengan cepat, posisi kendaraan sudah diatur agar mudah didorong keluar dari kapal atau diceburkan ke laut untuk memutus rantai api," jelas Khoiri.

    Selain masalah penempatan, pemilik kendaraan juga diminta untuk tidak mengisi daya baterai hingga penuh. Disarankan agar kapasitas daya baterai dikurangi sebelum masuk ke dalam kapal guna meminimalisir risiko panas berlebih.

    Seluruh prosedur ini telah diatur secara resmi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan ini mencakup spektrum kendaraan listrik yang luas, mulai dari mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV). Dengan adanya aturan ini, diharapkan mobilitas pengguna kendaraan listrik antar pulau dapat berjalan aman dan lancar.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Misi Komunitas Roda Dua Menuju Mandalika

      03-10-2026 - 21.55

      Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit

      03-10-2026 - 21.20

      Transjakarta Siap Kuasai Laut dan Udara

      03-10-2026 - 16.55

      Bukan Jual Beli KRL Bekas Jepang

      03-10-2026 - 16.20

      Berani Tersesat Demi Kejar Mimpi 2026

      03-10-2026 - 14.55

      PLN Siaga Penuh Kawal MotoGP Mandalika 2026

      03-10-2026 - 12.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Misi Komunitas Roda Dua Menuju Mandalika
      • Aturan Baru Tarif Transportasi Segera Terbit
      • Mobil Listrik Boleh Naik Kapal Laut Ini Syaratnya
      • Transjakarta Siap Kuasai Laut dan Udara
      • Bukan Jual Beli KRL Bekas Jepang

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.