Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menggulirkan kebijakan krusial di pasar modal tahun ini: penyesuaian batas minimum kepemilikan saham publik atau free float. Langkah strategis ini dipastikan akan diterapkan secara bertahap, dengan tujuan utama menjaga stabilitas pendanaan serta daya serap pasar modal domestik yang berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa regulasi vital ini tidak akan mengalami penundaan. "Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini," ujar Inarno usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, seperti dikutip Antara pada 4 Januari 2025.

Ia menambahkan, proses kenaikan batas free float tidak bisa dilakukan secara instan atau drastis. "Free float ini harus ada persiapan yang matang dan harus berjenjang. Nggak bisa langsung tinggi, misalnya 30 persen, itu nggak bisa. Harus bertahap," tegasnya, menekankan perlunya tahapan terukur agar tidak menimbulkan gejolak baru di pasar.
Inarno menjelaskan, peningkatan porsi free float saham memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan pendanaan yang lebih besar. Semakin tinggi persentase saham yang dilepas ke publik, semakin besar pula kapasitas dana yang harus diserap oleh pasar modal. "Free float itu butuh pendanaan. Semakin tinggi free float-nya, maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan," jelasnya.
Oleh karena itu, OJK memandang pendalaman pasar sebagai prasyarat fundamental. Penguatan sisi permintaan (demand) menjadi sangat krusial, terutama mengingat pertumbuhan jumlah investor ritel yang kini telah melampaui angka 20 juta. "Oleh karena itu, perlu sekali pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya harus diperkuat," ujarnya.
Bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organization (SRO), OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan basis investor di pasar modal Indonesia, khususnya dari kalangan investor institusi domestik. "Peran serta investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance antara investor ritel dan investor institusi domestik bisa terjaga," pungkas Inarno.
Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menjadi lampu hijau bagi rencana ini. Komisi XI DPR RI sebelumnya telah menyetujui usulan OJK dan BEI terkait peningkatan minimum free float saham. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, pada awal Desember 2025 mengungkapkan bahwa minimum saham free float diputuskan untuk meningkat menjadi 10-15 persen, dari ketentuan sebelumnya yang berada di level 7,5 persen.
"Continuous listing obligation (emiten yang sudah tercatat) diarahkan untuk dinaikkan dari level saat ini sebesar 7,5 persen. Memfinalisasi detailing dari ketentuan minimum continuous listing obligation pada kisaran 10-15 persen dengan review dan evaluasi secara bertahap," ujar Dolfie.
Dolfie menambahkan, ketentuan baru ini diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih optimal, dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas likuiditas, besaran kapitalisasi pasar, serta peningkatan minat dan peran investor. Selain itu, penyesuaian minimum free float juga diharapkan dapat menjaga daya tarik korporasi domestik untuk tetap memilih pencatatan saham di BEI.

