Faktual.news – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan yang tengah melanda jagat maya. Isu mengenai pengadaan barang berupa sprei dan sarung bantal yang mendadak viral di berbagai platform media sosial tersebut memicu berbagai spekulasi liar dari netizen. Menanggapi hal tersebut, pihak BGN memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi simpang siur di tengah masyarakat.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional, Tysa Novenny, menegaskan bahwa persoalan pengadaan perlengkapan tidur tersebut bukanlah merupakan bagian dari kebijakan atau tanggung jawab kepemimpinan saat ini. Berdasarkan penelusuran internal, Tysa menjelaskan bahwa proses pengadaan barang-barang tersebut terjadi pada tahun 2025, yang berarti dilakukan di bawah kendali kepemimpinan kepala badan periode sebelumnya.

"Terkait isu pengadaan sprei dan sarung bantal yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial, kami perlu mengklarifikasi bahwa hal tersebut terjadi pada tahun 2025. Artinya, itu adalah kebijakan di masa lalu saat kepala badan yang lama masih menjabat, bukan di bawah kepemimpinan Bapak Sudaryono selaku Kepala Badan Gizi Nasional saat ini," ujar Tysa dalam pernyataan resminya yang dirilis melalui akun Instagram lembaga tersebut, Rabu (30/9).
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas bahwa manajemen BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono tidak terlibat dalam proses pengadaan yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Tysa menekankan pentingnya membedakan antara kinerja kepemimpinan lama dengan kebijakan yang sedang berjalan saat ini.
Lebih lanjut, Tysa mengungkapkan bahwa persoalan pengadaan barang tersebut bukan sekadar isu administratif biasa. Saat ini, kasus pengadaan sprei dan sarung bantal tersebut telah masuk ke ranah hukum. Pihak BGN menyatakan bahwa detail mengenai perkara tersebut tengah dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
"Mengenai persoalan sarung bantal dan sprei tersebut, saat ini sudah menjadi salah satu materi dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Kita semua tentu sudah mengetahui perkembangan kasus ini di luar sana," tambah Tysa.
Menyikapi dinamika yang terjadi, BGN meminta masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak berspekulasi secara berlebihan. Pihak lembaga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. BGN berharap masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara objektif dan transparan.
"Kami meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait pengadaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Biarkan mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, BGN juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih teliti dalam mengonsumsi informasi. Di era digital yang sangat cepat ini, penyebaran berita tanpa verifikasi dapat memicu fitnah dan kegaduhan yang tidak perlu. Tysa meminta publik untuk selalu melakukan cross-check terhadap kebenaran data sebelum membagikannya ke ruang publik guna menjaga kondusivitas informasi.


