Faktual.news – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan terobosan baru dalam mekanisme perdagangan di pasar modal tanah air. Mulai 1 Oktober mendatang, BEI secara resmi akan mengimplementasikan transaksi short selling. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelaku pasar dalam menyusun strategi investasi mereka, terutama saat menghadapi kondisi pasar yang fluktuatif.
Dalam pelaksanaannya, BEI tidak akan langsung membuka seluruh saham untuk mekanisme ini. Pada tahap awal, otoritas bursa telah menetapkan bahwa hanya ada lima saham tertentu yang dapat dijadikan objek transaksi short selling. Pengumuman mengenai daftar saham tersebut akan disampaikan kepada publik segera setelah perdagangan pasar ditutup.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa untuk memfasilitasi kebutuhan investor, saat ini telah ada dua Anggota Bursa yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyediakan layanan ini. Kedua sekuritas tersebut adalah Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas. Kehadiran penyedia layanan ini diharapkan dapat menjembatani investor yang ingin mencoba strategi perdagangan berbasis penurunan harga tersebut.
Secara teknis, short selling merupakan sebuah strategi di mana investor menjual saham yang sebenarnya belum mereka miliki. Caranya adalah dengan meminjam saham terlebih dahulu untuk dijual di harga pasar saat ini, dengan harapan harga saham tersebut akan turun di masa depan. Ketika harga sudah mencapai titik rendah yang diinginkan, investor akan membeli kembali saham tersebut untuk dikembalikan kepada pemberi pinjaman, dan selisih harga jual dan beli itulah yang menjadi keuntungan.
Namun, BEI memberikan catatan tegas bahwa instrumen ini bukanlah untuk sembarang orang. Mengingat potensi keuntungan yang besar, risiko kerugian yang dihadapi juga sangat tinggi. Oleh karena itu, BEI menetapkan persyaratan yang cukup ketat bagi para investor yang ingin mencicipi fitur ini.
Investor yang berminat wajib memiliki rekening reguler yang telah aktif minimal selama enam bulan. Selain itu, terdapat kewajiban penyetoran dana minimum sebagai bentuk mitigasi risiko. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, investor harus menyediakan nilai jaminan awal. Ketentuannya adalah sebesar 50% dari nilai transaksi atau minimal Rp50 juta, mana yang nilainya lebih tinggi.
Jeffrey Hendrik menekankan bahwa fitur ini ditujukan bagi investor yang sudah memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai dinamika pasar. Investor juga diwajibkan untuk membuka rekening khusus short selling di masing-masing Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut. Dengan regulasi yang ketat ini, diharapkan penerapan short selling dapat berjalan secara sehat dan memberikan kontribusi positif terhadap likuiditas pasar modal Indonesia tanpa mengabaikan aspek perlindungan investor.


