Faktual.news – Dunia ketenagakerjaan di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menguraikan sejumlah poin krusial dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna. Langkah ini diambil sebagai respons strategis pemerintah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di tanah air.
Lahirnya regulasi ini bukan tanpa alasan. UU terbaru ini dirancang khusus untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, kehadiran aturan ini bertujuan untuk menyatukan norma-norma yang selama ini terpecah antara UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya kerap memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

Yassierli menegaskan bahwa UU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil, transparan, dan relevan dengan dinamika industri modern. Setidaknya, terdapat 10 poin fundamental yang menjadi pilar utama dalam undang-undang ini.
Pertama, penekanan pada kesetaraan di tempat kerja. Aturan ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi, mulai dari proses rekrutmen, standar pengupahan, hingga pengembangan karier. Setiap pekerja kini memiliki hak untuk diperlakukan secara bermartabat tanpa memandang latar belakang. Kedua, perlindungan bagi pencari kerja diperkuat melalui akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka guna mencegah praktik percaloan maupun lowongan kerja fiktif.
Ketiga, terkait program pemagangan, pemerintah kini memberikan batasan tegas. Masa pemagangan maksimal adalah enam bulan, dan peserta wajib mendapatkan uang saku, sertifikat, serta jaminan keselamatan kerja. Yassierli menekankan bahwa pemagangan tidak boleh dijadikan ajang untuk mencari tenaga kerja murah guna menggantikan pekerja tetap. Keempat, penempatan kerja kini harus dilakukan secara objektif dan transparan, dengan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Selain itu, perusahaan dilarang keras menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Kelima, terciptanya hubungan industrial yang seimbang dengan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya". Keenam, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini diposisikan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui sistem manajemen yang terintegrasi.
Ketujuh, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih tegas, baik administratif maupun pidana, untuk memberikan efek jera. Kedelapan, perlindungan bagi pekerja perempuan dan disabilitas dipertegas, termasuk kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran.
Menariknya, poin kesembilan menyoroti jaring pengaman bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Terakhir, poin kesepuluh adalah kesiapan menghadapi masa depan dunia kerja (future of work), yang memberikan perlindungan bagi model kerja fleksibel serta memperkuat peran BNSP sebagai lembaga independen.
Dengan adanya regulasi komprehensif ini, diharapkan stabilitas ekonomi nasional dapat terjaga melalui hubungan yang harmonis antara pemberi kerja dan tenaga kerja di seluruh Indonesia.


