Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kabar Gembira Pemerintah Siapkan Dana Fantastis

    22-06-2026 - 21.21

    Kabar Baik Subsidi Rumah Meroket Rp50 Triliun

    22-06-2026 - 18.20

    Terungkap Syarat Baru BI Untuk Dapat Modal UMKM

    22-06-2026 - 14.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Kabar Gembira Pemerintah Siapkan Dana Fantastis
    • Kabar Baik Subsidi Rumah Meroket Rp50 Triliun
    • Terungkap Syarat Baru BI Untuk Dapat Modal UMKM
    • Waspada Modus Drama China Bikin Saldo Lenyap
    • Zulhas Ungkap Jurus Ampuh Atasi Sampah Nasional
    • Aturan Outsourcing Direvisi Total Juli Ini
    • Jogja Marathon 2026 Pecahkan Rekor Ini Dampak Luar Biasa
    • Badai PHK Mengancam Ribuan Pekerja Ini Daftarnya
    Faktual News
    Home - Market - Terungkap Syarat Baru BI Untuk Dapat Modal UMKM
    Market

    Terungkap Syarat Baru BI Untuk Dapat Modal UMKM

    22-06-2026 - 14.2002 Mins Read0
    terungkap syarat baru bi untuk dapat modal umkm

    faktual.news – Bank Indonesia (BI) meluncurkan terobosan signifikan dalam program pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu Untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Ekonomi Kerakyatan 2026. Dalam skema baru yang revolusioner ini, akses permodalan tidak lagi menjadi langkah awal, melainkan diberikan setelah para pelaku usaha berhasil menyelesaikan serangkaian pelatihan dan praktik bisnis yang ketat.

    Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa perubahan pendekatan ini bertujuan untuk memastikan para wirausaha benar-benar memiliki bekal kemampuan teknis dan manajerial yang mumpuni sebelum menerima dukungan finansial. "Jika sudah lulus, baru kami berikan modal. Pendanaan datang belakangan. Inilah perbedaan mendasar dari program sebelumnya," ujar Perry dalam acara peluncuran program di kantor BI Jakarta.

    Terungkap Syarat Baru BI Untuk Dapat Modal UMKM
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Para peserta yang terpilih akan melalui tiga tahapan krusial. Tahap pertama adalah program edukasi intensif dan sertifikasi kewirausahaan yang berlangsung sekitar dua setengah bulan. Materi yang diajarkan tidak hanya mencakup keahlian teknis produksi, tetapi juga keterampilan esensial dalam mengelola dan mengembangkan bisnis. "Wirausaha itu butuh dua aspek: kemampuan teknis dan kemampuan bisnis. Keduanya akan diasah dalam dua setengah bulan ini," jelas Perry.

    Setelah merampungkan pelatihan, peserta akan memasuki tahap kedua yang disebut "sandboxing", yaitu fase magang atau praktik langsung di lapangan. Pada tahap ini, mereka akan ditempatkan di UMKM atau pesantren binaan BI yang sudah mapan dalam menjalankan usahanya. "Setelah lulus pelatihan, kami tempatkan mereka untuk magang. Barista magang di kafe, pengrajin tenun magang di sentra tenun. Ini adalah simulasi nyata," tambahnya.

    Tahapan praktik ini berfungsi sebagai arena pengujian untuk memastikan bahwa keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan secara efektif di dunia nyata. "Jika berhasil melewati tahap ini, mereka akan mendapatkan sertifikasi lagi. Barulah setelah itu, modal usaha akan disalurkan," kata Perry. Model pembinaan ini dinilai jauh berbeda dari program pemberdayaan UMKM sebelumnya karena fokus utamanya adalah peningkatan kapasitas pelaku usaha secara holistik sebelum penyaluran pembiayaan.

    Program Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu ini menargetkan penciptaan wirausaha baru melalui empat inisiatif unggulan. Di antaranya adalah Cangkir Barista untuk sektor kopi, Citra Nusantara untuk produk wastra, Air Berkah Indonesia yang mendukung usaha air minum dalam kemasan (AMDK) berbasis pesantren, serta Tani Berkah yang berfokus pada pertanian berkelanjutan atau green farming di lingkungan pesantren. Perry berharap program ini akan memperbesar jangkauan manfaat dari upaya pembinaan UMKM yang selama ini telah digalakkan BI bersama berbagai kementerian, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha. "Yang terpenting adalah bagaimana dampaknya bisa semakin luas," pungkasnya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Kabar Gembira Pemerintah Siapkan Dana Fantastis

      22-06-2026 - 21.21

      Kabar Baik Subsidi Rumah Meroket Rp50 Triliun

      22-06-2026 - 18.20

      Waspada Modus Drama China Bikin Saldo Lenyap

      22-06-2026 - 08.21

      Zulhas Ungkap Jurus Ampuh Atasi Sampah Nasional

      22-06-2026 - 05.20

      Aturan Outsourcing Direvisi Total Juli Ini

      22-06-2026 - 02.21

      Jogja Marathon 2026 Pecahkan Rekor Ini Dampak Luar Biasa

      21-06-2026 - 21.21
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Kabar Gembira Pemerintah Siapkan Dana Fantastis
      • Kabar Baik Subsidi Rumah Meroket Rp50 Triliun
      • Terungkap Syarat Baru BI Untuk Dapat Modal UMKM
      • Waspada Modus Drama China Bikin Saldo Lenyap
      • Zulhas Ungkap Jurus Ampuh Atasi Sampah Nasional

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.