Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pertamax Green 95 Meroket Cek Harga Barunya

    02-09-2026 - 05.20

    Terungkap Target Listrik Gratis Bahlil Melonjak

    02-09-2026 - 02.20

    Swasembada Bawang Putih Terganjal Misteri Bibit

    01-09-2026 - 21.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Pertamax Green 95 Meroket Cek Harga Barunya
    • Terungkap Target Listrik Gratis Bahlil Melonjak
    • Swasembada Bawang Putih Terganjal Misteri Bibit
    • Wajah Baru Stasiun Karet Bikin Penumpang Melongo
    • Pendapatan Asuransi Jiwa Anjlok Tapi Premi Melejit
    • Jurus Sakti Mentan Hadapi Ancaman Sawit El Nino
    • Kaget Harga BBM Ini Meroket Per 1 September
    • Bocor Strategi Jitu Bangun Ratusan Rumah NTT
    Faktual News
    Home - Market -
    Market

    27-05-2026 - 21.2002 Mins Read2
    image 4

    Ribuan Iklan Ilegal Disikat Kemendag, Ini Daftarnya!

    Faktual News melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melancarkan operasi siber besar-besaran, menindak tegas ribuan iklan elektronik yang melanggar aturan. Sebanyak 2.639 iklan digital di 21 platform niaga elektronik telah diturunkan (take down) hingga Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas perdagangan digital dari praktik-praktik yang menyalahi ketentuan.

    image 4
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini mencakup berbagai komoditas yang diatur ketat oleh regulasi. "Kami telah meminta take down 95 akun pedagang di berbagai lokapasar yang berulang kali menayangkan materi iklan tidak sesuai ketentuan," ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5).

    Rincian pelanggaran tersebut sangat beragam dan menunjukkan modus operandi yang bervariasi. Dominasi pelanggaran terlihat pada 1.731 iklan minuman beralkohol, diikuti oleh 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Data ini menggarisbawahi urgensi pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang sensitif di ranah digital.

    Pemerintah tidak akan tinggal diam. Budi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara daring maupun luring. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil sangat serius, mulai dari penutupan akun hingga sanksi berat berupa pencantuman dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE bagi para pelanggar.

    Hingga Maret 2026, Kemendag juga telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan ini meliputi berbagai jenis platform seperti lokapasar (marketplace), ritel online, classified ads, daily deals, hingga pedagang individu. Sebagai bentuk penegakan hukum yang berkelanjutan, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada para pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

    Sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah diterapkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, 7 pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025. Angka-angka ini menunjukkan konsistensi Kemendag dalam menindak tegas pihak-pihak yang tidak patuh.

    Untuk memastikan tata kelola perdagangan digital yang lebih baik dan adaptif terhadap dinamika pasar, Kemendag saat ini sedang menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Fokus utama penyempurnaan ini adalah meningkatkan visibilitas produk lokal, memfasilitasi legalitas pelaku usaha, menjamin transparansi kemitraan platform digital, memperkuat perlindungan konsumen, serta menyempurnakan tata kelola teknologi digital. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berdaya saing.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Pertamax Green 95 Meroket Cek Harga Barunya

      02-09-2026 - 05.20

      Terungkap Target Listrik Gratis Bahlil Melonjak

      02-09-2026 - 02.20

      Swasembada Bawang Putih Terganjal Misteri Bibit

      01-09-2026 - 21.20

      Wajah Baru Stasiun Karet Bikin Penumpang Melongo

      01-09-2026 - 18.20

      Pendapatan Asuransi Jiwa Anjlok Tapi Premi Melejit

      01-09-2026 - 14.20

      Jurus Sakti Mentan Hadapi Ancaman Sawit El Nino

      01-09-2026 - 08.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Pertamax Green 95 Meroket Cek Harga Barunya
      • Terungkap Target Listrik Gratis Bahlil Melonjak
      • Swasembada Bawang Putih Terganjal Misteri Bibit
      • Wajah Baru Stasiun Karet Bikin Penumpang Melongo
      • Pendapatan Asuransi Jiwa Anjlok Tapi Premi Melejit

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.