Ribuan Iklan Ilegal Disikat Kemendag, Ini Daftarnya!
Faktual News melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melancarkan operasi siber besar-besaran, menindak tegas ribuan iklan elektronik yang melanggar aturan. Sebanyak 2.639 iklan digital di 21 platform niaga elektronik telah diturunkan (take down) hingga Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas perdagangan digital dari praktik-praktik yang menyalahi ketentuan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini mencakup berbagai komoditas yang diatur ketat oleh regulasi. "Kami telah meminta take down 95 akun pedagang di berbagai lokapasar yang berulang kali menayangkan materi iklan tidak sesuai ketentuan," ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5).
Rincian pelanggaran tersebut sangat beragam dan menunjukkan modus operandi yang bervariasi. Dominasi pelanggaran terlihat pada 1.731 iklan minuman beralkohol, diikuti oleh 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Data ini menggarisbawahi urgensi pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang sensitif di ranah digital.
Pemerintah tidak akan tinggal diam. Budi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara daring maupun luring. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil sangat serius, mulai dari penutupan akun hingga sanksi berat berupa pencantuman dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE bagi para pelanggar.
Hingga Maret 2026, Kemendag juga telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan ini meliputi berbagai jenis platform seperti lokapasar (marketplace), ritel online, classified ads, daily deals, hingga pedagang individu. Sebagai bentuk penegakan hukum yang berkelanjutan, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada para pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.
Sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah diterapkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, 7 pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025. Angka-angka ini menunjukkan konsistensi Kemendag dalam menindak tegas pihak-pihak yang tidak patuh.
Untuk memastikan tata kelola perdagangan digital yang lebih baik dan adaptif terhadap dinamika pasar, Kemendag saat ini sedang menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Fokus utama penyempurnaan ini adalah meningkatkan visibilitas produk lokal, memfasilitasi legalitas pelaku usaha, menjamin transparansi kemitraan platform digital, memperkuat perlindungan konsumen, serta menyempurnakan tata kelola teknologi digital. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berdaya saing.


