Faktual News – Pelaku usaha di sektor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi kini bisa bernapas lega. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono secara tegas menjamin bahwa mekanisme ekspor satu pintu yang akan dioperasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, tidak akan membebankan biaya tambahan sepeser pun kepada eksportir. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran akan adanya pungutan ‘siluman’ dalam skema baru ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (26/5), Sudaryono menjelaskan bahwa PT DSI didirikan bukan untuk mencari keuntungan. "DSI tidak mengambil keuntungan, hanya mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspornya," tegas Sudaryono. Ia menambahkan, peran DSI adalah memastikan proses ekspor berjalan transparan dan akuntabel, khususnya bagi para pengusaha kelapa sawit yang menjadi salah satu target awal kebijakan ini.

Wamentan memastikan bahwa tidak akan ada biaya ekstra yang dibebankan kepada para eksportir. "Jika ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil keuntungan, ini tidak benar. Tidak akan ada biaya tambahan atau keuntungan tambahan yang diambil," ujarnya, menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga efisiensi dan keadilan bagi pelaku usaha.
Pemerintah telah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan untuk implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini. Periode transisi tersebut akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama masa ini, kegiatan ekspor komoditas akan tetap berjalan normal, sembari pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem baru ini.
Sudaryono berharap, setelah masa transisi dan evaluasi selesai, perusahaan-perusahaan dapat secara bertahap menyerahkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ini ditargetkan berlaku efektif pada 1 Januari 2027, tidak hanya untuk kelapa sawit, tetapi juga komoditas strategis lainnya.
Senada dengan Wamentan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa PT DSI akan beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada 1 Januari 2027. Komoditas yang akan diatur melalui PT DSI pada tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).
Pelaksanaan ekspor melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu penyesuaian bagi eksportir dan pembeli di luar negeri. Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026, eksportir atau pemilik barang masih akan melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir atau skema qq (qua-qua).
Dalam periode ini, PT DSI akan memperoleh hak akses ke sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA), namun pengoperasian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih akan dilakukan oleh perusahaan pemilik barang. Dokumen PEB, dokumen pelengkap pabean, serta dokumen lainnya tetap atas nama BUMN dengan skema qq perusahaan. Kontrak dan transaksi penjualan barang ekspor dengan pembeli di luar negeri juga masih dilakukan oleh perusahaan, begitu pula dengan kewajiban perizinan, pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan.
Barulah saat pemberlakuan penuh pada 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh PT DSI. Dalam skema ini, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh, menjalankan seluruh proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor. BUMN ini juga akan mengoperasikan penuh sistem CEISA dan modul PEB, dengan seluruh dokumen ekspor diterbitkan atas nama PT DSI tanpa lagi menggunakan skema qq perusahaan.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kontrak business to business (B2B) yang telah berjalan antara perusahaan dengan pembeli luar negeri. Namun, kontrak-kontrak tersebut akan dievaluasi secara ketat untuk memastikan tidak ada praktik under value maupun under invoicing yang merugikan negara. "Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan nilai ekspor Indonesia secara signifikan. Dengan naiknya nilai ekspor, pemerintah juga optimistis penerimaan negara dari sektor ini akan turut melonjak, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.


