Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gaji Rp8 Juta Bisa KPR Subsidi Siapa Untung

    24-06-2026 - 08.20

    AS Buka Keran Minyak Iran Dunia Gempar Ada Apa

    24-06-2026 - 05.20

    Revolusi Kredit UMKM Maman Umumkan Bunga 8 Persen

    23-06-2026 - 21.21
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Gaji Rp8 Juta Bisa KPR Subsidi Siapa Untung
    • AS Buka Keran Minyak Iran Dunia Gempar Ada Apa
    • Revolusi Kredit UMKM Maman Umumkan Bunga 8 Persen
    • Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Ini Caranya
    • Prabowo Bikin Kejutan Anggaran Desa Meroket
    • Beli Obligasi Ini Kebal Hukum Pajak dan Pidana
    • Mendag Desak Horeka Serap Telur Ayam Peternak
    • Sosok The Maestro Tutup Usia 100 Tahun
    Faktual News
    Home - Market - Peringatan Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 yang Terlalu Tinggi Bisa Picu Kelangkaan Lapangan Kerja
    Market

    Peringatan Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 yang Terlalu Tinggi Bisa Picu Kelangkaan Lapangan Kerja

    05-11-2025 - 02.1502 Mins Read3
    Screenshot 269

    Wacana mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 terus menjadi perdebatan hangat antara serikat pekerja, pemerintah, dan pelaku usaha. Menurut Rakyatnesia.com Kalangan pengusaha kini menyuarakan kekhawatiran serius, memperingatkan bahwa kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

    Kekhawatiran Investor dan Ego Semua Pihak

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti pentingnya pemerintah mempertimbangkan ketersediaan lapangan kerja (tenaga kerja) dalam merumuskan kebijakan UMP 2026. Menurutnya, besaran upah minimum sangat memengaruhi keputusan calon pengusaha yang ingin berinvestasi di Indonesia.

    “Kalau sudah ada calon pengusaha yang masuk Indonesia, takut karena kenaikan upah minimum. Bapak, Ibu, yang jadi pengusaha mau tidak menambah lapangan kerja. Ini common sense,” kata Anne.

    Anne juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam Dewan Pengupahan Nasional untuk menahan ego. Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP pada tahun sebelumnya (2025) sebesar 6,5 persen, justru tidak serta merta menambah lapangan kerja.

    “Jadi kali ini simpan ego kita, bagi semua yang menjadi penentu upah minimum,” tegasnya.

     

    Pemerintah Menyiapkan Regulasi Berdasarkan Putusan MK

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai UMP 2026 sedang dalam tahap finalisasi. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta menerima masukan dari serikat pekerja dan pelaku usaha.

    Menaker Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP tahun depan akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menuntut pencabutan dan revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai penghitungan upah minimum, dan mengembalikan basis perhitungan pada prinsip kebutuhan hidup layak.

    Dengan adanya perdebatan antara tuntutan kenaikan yang tinggi dari serikat buruh (yang beberapa kali mengusulkan kenaikan 8,5% hingga 10,5%) dan kekhawatiran pengusaha, keputusan final pemerintah mengenai formula dan besaran UMP 2026 akan sangat menentukan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.

    UMP 2026
    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Gaji Rp8 Juta Bisa KPR Subsidi Siapa Untung

      24-06-2026 - 08.20

      AS Buka Keran Minyak Iran Dunia Gempar Ada Apa

      24-06-2026 - 05.20

      Revolusi Kredit UMKM Maman Umumkan Bunga 8 Persen

      23-06-2026 - 21.21

      Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Ini Caranya

      23-06-2026 - 18.21

      Prabowo Bikin Kejutan Anggaran Desa Meroket

      23-06-2026 - 14.21

      Beli Obligasi Ini Kebal Hukum Pajak dan Pidana

      23-06-2026 - 08.21
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Gaji Rp8 Juta Bisa KPR Subsidi Siapa Untung
      • AS Buka Keran Minyak Iran Dunia Gempar Ada Apa
      • Revolusi Kredit UMKM Maman Umumkan Bunga 8 Persen
      • Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Ini Caranya
      • Prabowo Bikin Kejutan Anggaran Desa Meroket

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.