faktual.news – Sebuah ketentuan kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini menjadi sorotan tajam. Aturan baru ini memberikan kekebalan hukum yang mencengangkan bagi para pembeli obligasi khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Danantara. Mereka dijamin terbebas dari jerat pidana, termasuk kasus perpajakan, dan juga gugatan perdata.
Fasilitas istimewa ini tertuang jelas dalam Pasal 50A ayat 5 UU P2SK. Bunyinya, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata." Tak hanya itu, aturan ini juga membatasi penggunaan data transaksi para investor untuk kepentingan pemeriksaan proses hukum, menambah lapisan perlindungan yang kuat.

Namun, di balik janji perlindungan itu, sejumlah pakar melihat potensi bahaya yang serius. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, kepada faktual.news, mengungkapkan kekhawatirannya akan timbulnya moral hazard, gangguan terhadap disiplin pajak, hingga celah bagi praktik pencucian uang.
Menurut Ronny, pemberian insentif berupa pembebasan dari pidana perpajakan ini dapat memicu penyimpangan perilaku ekonomi. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, ketika negara menyediakan "zona aman" bagi kelompok tertentu, pelaku ekonomi bisa terdorong untuk mengubah prioritasnya. Mereka mungkin tidak lagi fokus pada produktivitas atau efisiensi, melainkan memanfaatkan instrumen ini semata-mata demi perlindungan regulasi.
"Ketika negara memberikan safe harbor kepada kelompok tertentu, maka akan muncul insentif bagi pelaku ekonomi untuk mengalihkan perilakunya bukan karena efisiensi atau produktivitas, tetapi karena mencari perlindungan regulasi," jelas Ronny. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi membuka pintu bagi praktik penghindaran pajak yang terselubung dalam bentuk investasi. Bahkan, bukan tidak mungkin obligasi ini dimanfaatkan sebagai sarana melegalkan dana yang sebelumnya tidak patuh pajak.
Ronny menegaskan, jika tidak dirancang dengan sangat ketat, kebijakan ini bisa merusak kredibilitas sistem perpajakan nasional. Ini seolah mengirimkan sinyal bahwa kepatuhan pajak bisa dinegosiasikan melalui instrumen investasi tertentu.
Dari sisi penerimaan negara, dampak kebijakan ini memang bergantung pada skala pemanfaatan dan implementasinya. Jangka pendek, pemerintah mungkin diuntungkan dengan adanya sumber pembiayaan baru untuk proyek-proyek strategis. Namun, keuntungan tersebut harus dibayar mahal dengan hilangnya sebagian potensi pendapatan pajak.
Masalah yang lebih besar akan muncul jika kebijakan ini mengubah perilaku wajib pajak dalam jangka panjang. Ronny khawatir, sebagian wajib pajak bisa saja menunda atau menghindari kewajiban pajaknya, berharap akan ada skema pengampunan serupa di masa depan. Jika skenario ini terjadi, basis pajak nasional berisiko terkikis secara bertahap. "Ini yang berbahaya, karena efeknya bukan hanya angka penerimaannya, tetapi tax morale secara keseluruhan," tegasnya.
Aspek keadilan juga menjadi sorotan tajam. Wajib pajak yang selama ini patuh berpotensi merasa dirugikan karena tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Padahal, dalam ekonomi politik perpajakan, persepsi keadilan adalah faktor krusial yang menentukan tingkat kepatuhan sukarela masyarakat. Jika rasa keadilan ini terganggu, kemauan masyarakat untuk mematuhi aturan perpajakan secara sukarela dapat menurun drastis.
Oleh karena itu, Ronny menekankan, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan kebijakan ini, diperlukan batasan yang sangat jelas, transparansi yang kuat, serta komunikasi publik yang hati-hati. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesan adanya privilese bagi kelompok tertentu dengan mengorbankan prinsip keadilan fiskal yang seharusnya dijunjung tinggi.


