Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gaji Magang 2027 Meroket Ikuti UMP Siap Kaya

    28-07-2026 - 18.20

    Bocoran Proyek Motor Listrik Nasional Makin Dekat

    28-07-2026 - 14.20

    Perry Warjiyo Lengser Ekonomi Berubah

    28-07-2026 - 08.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Gaji Magang 2027 Meroket Ikuti UMP Siap Kaya
    • Bocoran Proyek Motor Listrik Nasional Makin Dekat
    • Perry Warjiyo Lengser Ekonomi Berubah
    • NIK Anak Jadi Kunci Pantau Gizi Gratis Sekolah
    • Hadiah Haji Rp245 Juta Bikin Nasabah Melongo
    • Amran Jamin Kementan Aman Meski Wamentan Kosong
    • Istana Bergejolak KSSK Dipanggil Prabowo Mendadak
    • Energi Hijau Ubah Desa Miskin Jadi Mandiri Ekonomi
    Faktual News
    Home - Market - Emas Antam Melonjak Tajam!
    Market

    Emas Antam Melonjak Tajam!

    13-07-2025 - 14.2001 Min Read2
    Emas Antam Melonjak Tajam!

    Faktual News melaporkan lonjakan harga emas Antam pada Kamis pagi, 10 Juli 2025. Kenaikan signifikan ini menjadi angin segar bagi para investor logam mulia. Berdasarkan data Logam Mulia pukul 08.13 WIB, emas batangan Antam 24 karat pecahan satu gram melesat Rp8.000, dari Rp1.894.000 menjadi Rp1.902.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback, yang naik Rp8.000 menjadi Rp1.746.000 per gram. Selisih harga jual dan buyback kini mencapai Rp156.000.

    Lonjakan harga ini tidak hanya terjadi pada emas satu gram. Emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1.001.000, sementara pecahan 2 gram dan 3 gram masing-masing dihargai Rp3.744.000 dan Rp5.591.000. Untuk pecahan 5 gram, harga emas Antam mencapai Rp9.285.000. Berbeda dengan emas, harga perak justru mengalami penurunan Rp50 per gram, menjadi Rp20.200.

    Emas Antam Melonjak Tajam!
    Gambar Istimewa : blogger.googleusercontent.com

    Perlu diingat, sesuai PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, dengan menyertakan NPWP, potongan pajak dapat ditekan menjadi 0,45 persen. Kenaikan harga emas Antam ini tentu menarik perhatian, khususnya di tengah fluktuasi pasar global. Apakah tren kenaikan ini akan berlanjut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Gaji Magang 2027 Meroket Ikuti UMP Siap Kaya

      28-07-2026 - 18.20

      Bocoran Proyek Motor Listrik Nasional Makin Dekat

      28-07-2026 - 14.20

      Perry Warjiyo Lengser Ekonomi Berubah

      28-07-2026 - 08.20

      NIK Anak Jadi Kunci Pantau Gizi Gratis Sekolah

      28-07-2026 - 05.20

      Hadiah Haji Rp245 Juta Bikin Nasabah Melongo

      28-07-2026 - 02.20

      Amran Jamin Kementan Aman Meski Wamentan Kosong

      27-07-2026 - 21.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Gaji Magang 2027 Meroket Ikuti UMP Siap Kaya
      • Bocoran Proyek Motor Listrik Nasional Makin Dekat
      • Perry Warjiyo Lengser Ekonomi Berubah
      • NIK Anak Jadi Kunci Pantau Gizi Gratis Sekolah
      • Hadiah Haji Rp245 Juta Bikin Nasabah Melongo

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.