faktual.news – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu memastikan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 bagi para penjual daring di platform lokapasar akan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Implementasi aturan ini akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dari masing-masing platform e-commerce.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penundaan penerapan hingga akhir Oktober 2026 bertujuan untuk memberikan waktu bagi platform agar siap sepenuhnya. "Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform" ungkap Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat 18 September.

Bimo menegaskan bahwa pemberlakuan pajak marketplace ini sudah berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi baru atau perubahan arahan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan ini. Oleh karena itu jadwal penerapan tetap sesuai rencana awal setelah penundaan.
Sebelumnya kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di marketplace ini sempat dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapannya. Penundaan tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban pajak tambahan.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu" ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu 5 Agustus.
Ada empat platform lokapasar raksasa yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli.
Dasar hukum kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut secara spesifik membahas penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan penyetoran dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE. PMK 37/2025 ini secara fundamental mengubah skema pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetorkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.


