Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bitcoin Menggila Investor Pemula Wajib Baca

    19-09-2026 - 10.55

    Pajak Marketplace November Berlaku Simak Tanggalnya

    19-09-2026 - 10.20

    DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang

    19-09-2026 - 08.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Bitcoin Menggila Investor Pemula Wajib Baca
    • Pajak Marketplace November Berlaku Simak Tanggalnya
    • DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang
    • Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu
    • Pertamina Buka Suara Soal Skandal Migas Bekasi
    • Jepang Geger Suku Bunga Melonjak Tertinggi 31 Tahun
    • Terungkap Alasan Dapur Makan Gratis Ditunda
    • Legenda Investasi Mundur dari Tahta
    Faktual News
    Home - Market - Pajak Marketplace November Berlaku Simak Tanggalnya
    Market

    Pajak Marketplace November Berlaku Simak Tanggalnya

    19-09-2026 - 10.2002 Mins Read0
    pajak marketplace november berlaku simak tanggalnya

    faktual.news – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu memastikan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 bagi para penjual daring di platform lokapasar akan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Implementasi aturan ini akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dari masing-masing platform e-commerce.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penundaan penerapan hingga akhir Oktober 2026 bertujuan untuk memberikan waktu bagi platform agar siap sepenuhnya. "Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform" ungkap Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat 18 September.

    Pajak Marketplace November Berlaku Simak Tanggalnya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Bimo menegaskan bahwa pemberlakuan pajak marketplace ini sudah berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi baru atau perubahan arahan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan ini. Oleh karena itu jadwal penerapan tetap sesuai rencana awal setelah penundaan.

    Sebelumnya kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di marketplace ini sempat dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapannya. Penundaan tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban pajak tambahan.

    "Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu" ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu 5 Agustus.

    Ada empat platform lokapasar raksasa yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli.

    Dasar hukum kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut secara spesifik membahas penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan penyetoran dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE. PMK 37/2025 ini secara fundamental mengubah skema pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetorkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Bitcoin Menggila Investor Pemula Wajib Baca

      19-09-2026 - 10.55

      DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang

      19-09-2026 - 08.55

      Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu

      19-09-2026 - 08.20

      Pertamina Buka Suara Soal Skandal Migas Bekasi

      19-09-2026 - 05.55

      Jepang Geger Suku Bunga Melonjak Tertinggi 31 Tahun

      19-09-2026 - 05.20

      Terungkap Alasan Dapur Makan Gratis Ditunda

      19-09-2026 - 02.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Bitcoin Menggila Investor Pemula Wajib Baca
      • Pajak Marketplace November Berlaku Simak Tanggalnya
      • DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang
      • Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu
      • Pertamina Buka Suara Soal Skandal Migas Bekasi

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.