faktual.news – PT Pertamina Persero akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret tata kelola perusahaan daerah migas di Bekasi. Penyelidikan ini berpusat pada Kerja Sama Operasi KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024.
Manager Communication Relations dan CID PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono menyatakan kesiapan perusahaan untuk kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa Pertamina akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

Perusahaan membenarkan adanya kemitraan operasional tersebut, yang terkait pengelolaan Lapangan Jatinegara. Kontrak KSO ini dijadwalkan akan berakhir pada Februari 2026. Setelah masa kontrak tersebut usai, Pertamina EP akan mengambil alih sepenuhnya operasional lapangan tersebut secara mandiri.
Pertamina EP menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnis dan operasional berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta praktik tata kelola perusahaan yang baik GCG yang ketat. Hal ini menjadi jaminan bagi keberlanjutan operasional yang bersih dan sesuai regulasi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS telah memulai serangkaian langkah investigasi intensif. Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak pada perusahaan daerah tersebut.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Tempat-tempat yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi Kantor Foster Oil Energy Pte Ltd di Sampoerna Strategis Sudirman Jakarta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.


