faktual.news – Sektor perbankan nasional kembali diwarnai kabar kurang menyenangkan. Sebanyak 14 bank tercatat telah menghentikan operasionalnya hingga September 2026. Terkini, PT Bank Perekonomian Rakyat BPR Pasarraya Kuta yang berlokasi di Bali resmi dicabut izin usahanya, menambah panjang daftar lembaga keuangan yang gulung tikar dalam kurun waktu kurang dari setahun.
Otoritas Jasa Keuangan OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus memperkuat fondasi industri perbankan serta menjaga keyakinan publik terhadap stabilitas sistem keuangan. BPR yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62 Kuta Badung Bali ini kini tak lagi dapat melayani nasabah.

Proses menuju penutupan BPR Pasarraya Kuta bukanlah tanpa peringatan. Sejak 4 September 2025, OJK telah menetapkannya dalam status Bank Dalam Penyehatan BDP. Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM bank tersebut berada di bawah batas aman 12 persen. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyusun rencana pemulihan, upaya penyehatan yang dilakukan manajemen BPR Pasarraya Kuta tidak membuahkan hasil signifikan. Permasalahan permodalan dan likuiditas tak kunjung teratasi secara optimal.
Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, OJK kemudian meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi Bank Dalam Resolusi BDR pada 2 September 2026. Selama periode ini, pengurus dan pemegang saham kembali diberikan kesempatan terakhir untuk menyelamatkan bank, namun upaya tersebut kembali gagal. Tanpa adanya harapan pemulihan, Lembaga Penjamin Simpanan LPS akhirnya mengambil alih penanganan dan memutuskan untuk melikuidasi BPR tersebut. Permintaan likuidasi ini disampaikan LPS kepada OJK pada 10 September 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai dengan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun secara resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Dengan dicabutnya izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan tidak panik. Dana simpanan masyarakat di bank, termasuk BPR, dilindungi oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penutupan ini menegaskan kembali komitmen regulator untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan di Indonesia. Sementara itu 13 bank lainnya telah lebih dulu menghentikan operasionalnya sejak Januari hingga September 2026 menambah daftar panjang entitas perbankan yang harus gulung tikar di tahun ini.


