Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang

    19-09-2026 - 08.55

    Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu

    19-09-2026 - 08.20

    Pertamina Buka Suara Soal Skandal Migas Bekasi

    19-09-2026 - 05.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang
    • Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu
    • Pertamina Buka Suara Soal Skandal Migas Bekasi
    • Jepang Geger Suku Bunga Melonjak Tertinggi 31 Tahun
    • Terungkap Alasan Dapur Makan Gratis Ditunda
    • Legenda Investasi Mundur dari Tahta
    • Kaget Ini Jurus Pertamina Amankan Minyak Indonesia
    • Badai Perombakan Kemenhub Dirjen Hubla Dicopot
    Faktual News
    Home - Market - Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu
    Market

    Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu

    19-09-2026 - 08.2003 Mins Read0
    badai perbankan 14 bank tutup nasabah wajib tahu

    faktual.news – Sektor perbankan nasional kembali diwarnai kabar kurang menyenangkan. Sebanyak 14 bank tercatat telah menghentikan operasionalnya hingga September 2026. Terkini, PT Bank Perekonomian Rakyat BPR Pasarraya Kuta yang berlokasi di Bali resmi dicabut izin usahanya, menambah panjang daftar lembaga keuangan yang gulung tikar dalam kurun waktu kurang dari setahun.

    Otoritas Jasa Keuangan OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus memperkuat fondasi industri perbankan serta menjaga keyakinan publik terhadap stabilitas sistem keuangan. BPR yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62 Kuta Badung Bali ini kini tak lagi dapat melayani nasabah.

    Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Proses menuju penutupan BPR Pasarraya Kuta bukanlah tanpa peringatan. Sejak 4 September 2025, OJK telah menetapkannya dalam status Bank Dalam Penyehatan BDP. Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM bank tersebut berada di bawah batas aman 12 persen. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyusun rencana pemulihan, upaya penyehatan yang dilakukan manajemen BPR Pasarraya Kuta tidak membuahkan hasil signifikan. Permasalahan permodalan dan likuiditas tak kunjung teratasi secara optimal.

    Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, OJK kemudian meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi Bank Dalam Resolusi BDR pada 2 September 2026. Selama periode ini, pengurus dan pemegang saham kembali diberikan kesempatan terakhir untuk menyelamatkan bank, namun upaya tersebut kembali gagal. Tanpa adanya harapan pemulihan, Lembaga Penjamin Simpanan LPS akhirnya mengambil alih penanganan dan memutuskan untuk melikuidasi BPR tersebut. Permintaan likuidasi ini disampaikan LPS kepada OJK pada 10 September 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026.

    Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai dengan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun secara resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Dengan dicabutnya izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

    OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan tidak panik. Dana simpanan masyarakat di bank, termasuk BPR, dilindungi oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penutupan ini menegaskan kembali komitmen regulator untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan di Indonesia. Sementara itu 13 bank lainnya telah lebih dulu menghentikan operasionalnya sejak Januari hingga September 2026 menambah daftar panjang entitas perbankan yang harus gulung tikar di tahun ini.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang

      19-09-2026 - 08.55

      Pertamina Buka Suara Soal Skandal Migas Bekasi

      19-09-2026 - 05.55

      Jepang Geger Suku Bunga Melonjak Tertinggi 31 Tahun

      19-09-2026 - 05.20

      Terungkap Alasan Dapur Makan Gratis Ditunda

      19-09-2026 - 02.55

      Legenda Investasi Mundur dari Tahta

      19-09-2026 - 02.20

      Kaget Ini Jurus Pertamina Amankan Minyak Indonesia

      18-09-2026 - 23.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • DPR Bongkar Cara Indonesia Kaya Raya dari Tambang
      • Badai Perbankan 14 Bank Tutup Nasabah Wajib Tahu
      • Pertamina Buka Suara Soal Skandal Migas Bekasi
      • Jepang Geger Suku Bunga Melonjak Tertinggi 31 Tahun
      • Terungkap Alasan Dapur Makan Gratis Ditunda

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.